BERITA

Konflik Lahan Teluk Jambe, Alasan Kementerian ATR/BPN Terbitkan Sertifikat

Konflik Lahan Teluk Jambe, Alasan Kementerian ATR/BPN Terbitkan Sertifikat


KBR, Jakarta- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menyatakan pelibatan KPK dalam penyelesaian konflik lahan di Teluk Jambe untuk menengahi antara Kementerian LHK dan ATR/BPN. Hal itu karena, Kementerian LHK mengklaim lahan yang menjadi lokasi konflik masuk dalam kawasan hutan dan seharusnya dalam penguasaan LHK.

Kata dia, di atas lahan yang sedang jadi sengketa itu diklaim oleh ATR/BPN sudah dikeluarkan dari kawasan hutan sehingga lembaganya mengeluarkan sertifikat.

"Ini sudah ditangani, bahkan KPK ikut fasilitasi pergi ke lapangan adu peta. Justru kita sedang selesaikan karena itu kita punya peta, mereka juga punya peta. Kementerian Kehutanan mengatakan itu kawasan hutan padahal itu sudah dilepaskan dan sudah dikeluarkan sertifikat. Jadi sekarang ini masih diselesaikan, bahkan itu banyak konflik di atasnya. Tentang masalah itu bahkan kita bekerjasama dengan Kehutanan, KPK, ATR untuk pergi ke lapangan lihat peta sebenarnya," ujar Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil kepada KBR, Kamis (9/3/2017).

Baca: KLHK Tuding Kementerian ATR/BPN Tak ada Niat Baik

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta Kementerian ATR/BPN untuk mencabut sertifikat lahan miliki PT Pertiwi Lestari. Alasannya, lahan yang kini dikuasai PT Pertiwi Lestari merupakan lahan yang dikelola Perhutani dan masuk dalam kawasan hutan.

Editor: Rony Sitanggang 

  • konflik lahan telukjambe barat karawang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!