BERITA

KLHS Kendeng, KLHK Butuh Data Tambahan

""Data yang lebih detail dari ini butuh waktu misalnya, komplek atau sulit dicari kita akan gunakan data yang tersedia,""

Eli Kamilah

KLHS Kendeng, KLHK Butuh Data Tambahan
Ilustrasi: Aksi menyemen kaki petani Kendeng, Jateng menolak pabrik dan tambang semen di daerahnya. (Foto: KBR/Ade I.)


KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut masih ada data-data ilmiah yang dibutuhkan oleh para ahli dalam menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rembang. Data-data itu salah satunya soal kajian ilmiah penentuan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). 

Direktur  pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor KLHK Laksmi Wijayanti, mengatakan saat ini draf KLHS masih proses finalisasi dan diprediksi rampung bulan depan. Terkait perdebatan KBAK, Laksmi menyebut itu bisa diputuskan lewat kebijakan bersama dalam pembahasan KLHS. Bisa saja, kata dia kebijakan bersama memutuskan menggunakan data yang sudah didapatkan, dan tidak lagi mencari data pendukung lain


"Beberapa ahli menilai bahwa proses studi ada yang butuh data tambahan. Selain kebutuhan data tambahan lebih scientific,  juga sangat ditentukan oleh keputusan pemerintah sendiri mau sampai kedalaman berapa KLHS-nya. Data yang lebih detail dari ini butuh waktu misalnya, komplek atau sulit dicari kita akan gunakan data yang tersedia," ujarnya.


Laksmi   belum mengetahui apakah nantinya KLHS bisa mempengaruhi kebijakan yang sudah dibuat pemerintah daerah atau tidak.

"Timing-nya belum tepat untuk memutuskan apakah hasilnya akan mempengaruhi kebijakan daerah, bisa iya bisa ngga, kita lihat keputusan bersamanya. Ketika rekomendasinya keluar, ini berpengaruhnya kebijakan di level mana, itu yang kita lihat," katanya.

KLHK, kata Laksmi berada dalam posisi untuk mencari solusi dampak dari aktivitas penambangan di sana.

"Posisi kami cari solusi terbaik agar dampak dan resiko yang diderita masyarakat banyak itu paling minimum," katanya.

Penetapan KBAK Cekungan Air Tanah (CAT) Watu Putih sebelumnya banyak dipertanyakan karena menyangkut penyelamatan lingkungan karst dari penambangan. Tim Kajian CAT Watu Putih yang diketuai Surono menyebut semua syarat KBAK terpenuhi, kecuali keberadaan visual sungai bawah tanah. 

Editor: Rony Sitanggang

  • Direktur pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor KLHK Laksmi Wijayanti

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!