BERITA

Kejagung-Wildlife Conservation Perkuat Kemampuan Jaksa Tangani Perdagangan Satwa Liar

"Nilai perdagangan satwa liar ilegal di Indonesia diperkirakan mencapai USD 1 milyar (Rp13,3 triliun) per tahun. "

Gilang Ramadhan

Kejagung-Wildlife Conservation Perkuat Kemampuan Jaksa Tangani Perdagangan Satwa Liar
Petugas kejaksaan menunjukkan barang bukti kulit Harimau Sumatera dalam sidang perdagangan kulit harimau di Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara, Kamis (9/2/2017). (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung dan organisasi Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS-IP) menandatangani kesepakatan bersama untuk peningkatan kapasitas jaksa penuntut terkait tindak pidana satwa liar dilindungi.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmad mengatakan kerjasama itu untuk menyamakan persepsi dalam menangani kejahatan terhadap satwa liar dilindungi. Jaksa yang menangani perkara ini dituntut lebih profesional.


"Presepsi sama yakni, ada support dari WCS kami menerima dukungan itu. Kemudian ada pemberian in-house training dalam rangka peningkatan kemampuan para jaksa. Nah WCS men-support," kata Noor di Jakarta Selatan, Senin (6/3/2017).


"Ketika ada informasi yang kami perlukan, WCS akan memberikan support. Kemudian ketika di Pengadilan kami perlu saksi yang mendukung pembuktian, WCS akan men-support," tambah Noor Rachmad.


Noor Rachmad mengatakan peningkatan kapasitas jaksa ini penting karena kejahatan terhadap satwa liar dilindungi telah berkembang ke tindak pidana lain, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kepabeanan, pemalsuan dokumen dan lain-lain.


"Dalam menangani perkara seperti itu jaksa dituntut profesional. Penjatuhan hukuman juga harus tepat," kata Noor.


Baca juga:


Country Director WCS Indonesia, Noviar Andayani mengatakan perdagangan satwa liar merupakan ancaman serius bagi satwa-satwa kharismatik Indonesia seperti Badak Sumatera, Harimau Sumatera, Gajah Asia dan Trenggiling.


"Indonesia merupakan sumber besar, tujuan dan tempat transit bagi penyelundupan dan perdagangan satwa liar," kata Noviar.


Menurut Noviar, nilai perdagangan satwa liar ilegal di Indonesia diperkirakan mencapai USD 1 milyar (Rp13,3 triliun) per tahun. Bahkan perdagangan satwa liar yang dilindung di Indonesia di tahun 2015 meningkat sampai 70 persen dibanding sebelumnya.


Wildlife Conservation Society merupakan organisasi konservasi internasional yang bermarkas pusat di New York Amerika Serikat. Organisasi WCS memiliki kegiatan di lebih dari 60 negara. Di Indonesia, WCS Indonesia fokus berkegiatan di Sumatera, Kalimantan, isu kelautan serta isu perdagangan satwa liar.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • perdagangan satwa liar
  • satwa liar
  • konservasi satwa liar
  • satwa liar dan dilindungi
  • Kejaksaan Agung
  • tindak pidana pencucian uang
  • TPPU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!