BERITA

Kasus e-KTP, KPK Cekal 9 Orang

"Terakhir KPK cekal Vidi Gunawan dan Dedi Priyono"

Kasus e-KTP, KPK Cekal 9 Orang
Bongkar kasus e-KTP (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- KPK mencekal 9 orang untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan proses pencekalan ini dilakukan secara bertahap sejak akhir September lalu. Terakhir lembaga antirasuah itu mencekal Vidi Gunawan dan Dedi Priyono untuk durasi 11 Januari hingga 11 Juni 2017 mendatang.

Kata dia keduanya merupakan saksi yang dibutuhkan keterangannya terkait kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 2,3 trilliun rupiah.


"Ada 9 orang yang dicegah ke luar negeri. Untuk durasi 28 September hingga 28 April terhadap 2 orang tersangka yang sudah jadi terdakwa. Dan 3 orang saksi Wisnu, Anang, Andi. Untuk surat 28 September 2016 ini jangka waktu 6 bulan hingga 28 Maret 2017. Ada surat yang disampaikan kepada Imigrasi untuk durasi 17 Oktober 2016 hingga 17 April yaitu terhadap Yoseph Sumartono dan Widya Ningsih," ujarnya kepada wartawan di kantor KPK, Rabu (15/3/2017).

Terkait persidangan besok kata dia, pihaknya bakal menghadirkan delapan orang saksi yang merupakan dari unsur Kementerian Dalam Negeri dan DPR. "Besok kami akan mendalami rencana akan adakan saksi dari aspek penganggaran dan ada saksi dari Kemendagri besok," ucapnya.

Sebelumnya, dua terdakwa Irman dan Sugiharto didakwa korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Keduanya didakwa merugikan negara hingga 2,3 triliun rupiah.


Irman merupakan bekas Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah bekas Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.


Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dalam dakwaan kasus e-KTP juga disebutkan nama-nama besar yang diduga ikut menikmati aliran dana megaproyek senilai 5,9 triliun rupiah. 

  • korupsi e-ktp
  • tersangka e-KTP
  • e-KTP
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!