BERITA

Kadishub NTB: Ojek Online Tak Bisa Dicegah Karena Tuntutan Pasar

"Pergub akan mengatur keberadaan ojek online"

Kadishub NTB: Ojek Online Tak Bisa Dicegah Karena Tuntutan Pasar
Ilustrasi: konvoi damai ojek online di Tangerang, (11/3/2017). Foto: Antara


KBR, Mataram- Pemprov NTB melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengaku tidak bisa mencegah operasional ojek online karena merupakan tuntutan pasar. Namun demikian, Dishub akan membuat regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur operasional ojek berbasis aplikasi ini sehingga tidak menimbulkan persoalan.

Kepala Dishub Provinsi NTB, Lalu Bayu Windia di kantor gubernur  NTB, Jumat (31/3) mengatakan, pihaknya sedang menyusun Pergub yang mengatur tentang kouta ojek online yang boleh beroperasi, termasuk soal tarif. Yang jelas, lanjutnya, semua syarat dan ketentuan yang berlaku pada ojek konvensional juga akan berlaku bagi ojek online.


"Tentang angkutan kendaraan bermotor online, itu kita akan menyusun Pergub terkait dengan kuota jumlahnya yang diperbolehkan, kemudian tarif batas dan bawah, kemudian dia harus memenuhi semua syarat ketentuan sebagaimana syarat kendaraan konvensional. Dan wilayah operasi nanti akan ditentukan. Itu merupakan kewenangan gubernur menurut Permenhub. Kalau wilayah operasinya apakah di hany Kota saja atau kota sampai di bandara," katanya, Jumat (31/3/2017).


Ditambahkan Bayu, pengaturan operasional ojek online ini dilakukan agar persaingan dengan ojek konvensional berlangsung dengan sehat. Sehingga keberadaan ojek online ini tidak mematikan ojek konvensional yang sudah lebih dahulu muncul.


Dari informasi yang diterima Dinas Perhubungan, untuk ojek online atau berbasis aplikasi baru ada lima kelompok usaha di Kota Mataram. Dua diantaranya beroperasi sebagai kurir yang mengantar barang dan sisanya sebagai ojek.


"Kita akan atur nanti, hari ini kita akan undang semua Kasatlantas, Dishub Kabupaten Kota kemudian YLKI, ojek pangkalan. Alangkah indahnya ojek konvensional ini bergabung dengan online karena dia tetap beroperasi konvensional kalau punya langganan dan dapat tambahan order dari aplikasi itu," ujarnya.

Editor: Dimas Rizky

  • ojek online
  • permenhub ojek online
  • permenhub transportasi online
  • transportasi online

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!