BERITA

Kades Dipenjara, Tiga Desa di Bondowoso Tak Kunjung Serahkan LPJ Dana Desa

Kades Dipenjara, Tiga Desa di Bondowoso Tak Kunjung Serahkan LPJ Dana Desa


KBR, Bondowoso - Tiga desa di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, terlambat menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa tahun 2016.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Wahyudi Triatmadji mengatakan penyebab keterlambatan itu diantaranya karena kepala desanya tersangkut kasus hukum.


"Awalnya ada delapan desa yang terlambat. Tapi sampai hari ini tinggal tiga desa yang belum selesaikan LPJ. Kami tunggu sampai besok," kata Wahyudi kepada KBR, Kamis (30/3/2017).


Tiga desa yang belum menyelesaikan LPJ penggunaan dana desa 2016 adalah Desa Kejawan, Suling Kulon dan Wanisodo.


Wahyudi mengatakan sebelumnya Inspektorat memberi tenggat waktu penyelesaian laporan keuangan dana desa hingga awal Januari. Namun tenggat waktu diperpanjang karena faktor 'kasihan' mengingat minimnya SDM desa dalam pelaporan keuangan.


Wahyudi menolak jika dikatakan Inspektorat gagal melakukan mendampingan kepada desa, terkait molornya penyelesaian laporan ini. Ia mengatakan keterlambatan sejumlah desa ini dikarenakan minimnya SDM.


"Kalau kita mau tegas tegasan tentu saja Januari harusnya sudah selesai. Kalau tidak selesai, kemudian BPK datang tentu ada konsekuensi hukum. Kasihan dan demi desa juga makanya kami beri waktu tambahan," kata Wahyudi.


Baca juga:


Di sisi lain, Wahyudi mengklaim Inspektorat Kabupaten Bondowoso sudah cukup melakukan pendampingan kepada setiap desa. Diantaranya dengan dibentuknya klinik dana desa yang berfungsi membantu desa menyelesaikan laporan pertanggungjawaban.


Dengan keterlambatan ini, Inspektorat memastikan pencairan dana desa tahun 2017 akan ditangguhkan sebagai sanksi kepada desa yang terlambat membuat laporan.


Tahun ini Kabupaten Bondowoso mendapat kucuran dana desa dari APBN sebesar Rp173 milyar lebih yang akan dibagikan kepada 209 desa. Tiap desa akan mendapat anggaran sekitar Rp700 juta.


Selain itu, desa juga mendapatkan aliran dana berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten sebesar Rp99 milyar per desa.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • dana desa
  • Bondowoso
  • jawa timur
  • laporan pertanggung jawaban
  • LPJ

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!