BERITA

Jadi Tersangka Pilkada, Belasan Kepala Distrik Jayapura Mengadu ke Ombusdman

Jadi Tersangka Pilkada, Belasan Kepala Distrik Jayapura Mengadu ke Ombusdman


KBR, Jayapura – Sebanyak 19 kepala distrik Kabupaten Jayapura mengadu ke Ombudsman RI Kantor perwakilan Papua.

Mereka mengadukan kasus penetapan tersangka yang dijatuhkan Polres Jayapura kepada mereka terkait sikap menolak Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Jayapura.


Wakil Ketua Asosiasi Kepala Distrik Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitouw mengakui asosiasinya mengirim surat mengenai ketidaksetujuan terhadap pemungutan suara ulang. Namun, surat itu hanya ditujukan kepada penyelenggara Pilkada 2017, yaitu KPU dan Panwaslu.


Alfons heran surat itu ternyata bocor ke tangan salah satu pasangan calon yang kemudian mengadukan surat ke itu ke Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Ia pun berencana mengadukan masalah itu ke ranah hukum, terkait penyalahgunaan dokumen hingga dijadikan bahan pelaporan ke polisi.


"Surat kami itu hanya sebatas saran kepada institusi resmi dalam hal ini Bawaslu, KPU dan DKPP. Jadi tidak bersifat mengutus. Tapi ini dimanfaatkan oleh beberapa orang, seakan-akan menjustifikasi kepada kepala distrik bahwa ini sengaja disebarluaskan perangkat struktur pemerintahan di tingkat bawah," kata Alfons Awoitouw, Jumat (31/3/2017).


Baca: Jadi Tersangka Pilkada, 19 Kepala Distrik Jayapura Dijemput Paksa  

Pada Kamis (30/3/2017) Polres Jayapura menjemput paksa 19 orang kepala distrik di Kabupaten Jayapura untuk diminta keterangan di Gakkumdu. Mereka dijemput paksa, karena dua kali tidak memenuhi pangilan dari Gakkumdu.


Belasan kepala distrik ini ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan menyebarkan surat penolakan pemungutan suara ulang pada pilkada serentak 2017 di Kabupaten Jayapura.


Sebelumnya Panwas Kabupaten Jayapura merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Jayapura agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 236 TPS. Rekomendasi ini dilakukan karena petugas PPS yang tersebar di ratusan TPS ini berstatus illegal. Rencananya, PSU akan dilakukan pada 12 April mendatang dengan anggaran Rp5,7 miliar.


Editor: Agus Luqman 

  • pilkada 2017
  • kabupaten jayapura
  • Papua
  • pemungutan suara ulang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!