BERITA

Jadi Tersangka Pilkada, 19 Kepala Distrik Jayapura Dijemput Paksa

Jadi Tersangka Pilkada, 19 Kepala Distrik Jayapura Dijemput Paksa


KBR, Jayapura – Kepolisian Resort Jayapura Papua menjemput paksa 19 kepala distrik (camat) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Jayapura.

Penjemputan paksa dilakukan karena 19 orang ini mangkir dari pemeriksaan Gakkumdu.


Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menolak penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada Kabupaten Jayapura, dan melanggar independensi aparatur sipil negara dalam pilkada.


Kapolres Jayapura, Gustav Urbinas mengatakan surat panggilan sudah dua kali dilayangkan oleh Gakkumdu, namun para kepala distrik tak pernah memenuhi undangan. Meski begitu, belasan kepala distrik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu tidak ditahan, namun wajib lapor ke tim Gakkumdu.


"Dokumen surat pernyataan dan rekomendasi pernyataan sikap dari kepala distrik yang menamakan dirinya sebagai Asosiasi ASN Kepala Distrik Kabupaten Jayapura. Barang buktinya adalah surat pernyataan menolak PSU dan tak bertanggung jawab terhadap konflik horizontal yang akan terjadi, apabila PSU tetap dilaksanakan," kata Gustav Urbinas, Jumat (31/3/2017).


Para kepala distrik itu diancam Pasal 188 UU nomor 1/2015 Jo Pasal 71 UU nomor 10/2016 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam bulan kurungan penjara.


Sebelumnya Panwas Kabupaten Jayapura merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Jayapura agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 236 TPS. Rekomendasi ini dilakukan karena petugas PPS yang tersebar di ratusan TPS ini berstatus illegal. Rencananya, PSU akan dilakukan pada 12 April mendatang dengan anggaran Rp5,7 miliar.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • pilkada 2017
  • kabupaten jayapura
  • Papua
  • tersangka pilkada

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!