HEADLINE

Ingin Hukuman Diringankan, Kuasa Hukum Terdakwa Bakal Bongkar Megaskandal Kasus e-KTP

Ingin Hukuman Diringankan, Kuasa Hukum Terdakwa Bakal Bongkar Megaskandal Kasus e-KTP


KBR, Jakarta - Tim kuasa hukum dua tersangka kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Berbasis Elektronik (e-KTP) mengklaim sebagian besar kerugian negara justru terjadi saat proses penganggaran proyek tersebut.

Dua terdakwa itu merupakan bekas pejabat di Kementerian Dalam Negeri, yaitu Irman (bekas Dirjen Dukcapil) serta Sugiharto (bekas direktur di Kemendagri).


Salah seorang anggota kuasa hukum Irman dan Sugiharto, Soesilo Ari Bowo mengatakan sejumlah nama besar juga disebutkan dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perdana hari ini.


Karena itu, Soesilo Ari Bowo memastikan dua kliennya itu bukan pelaku utama dalam perkara bancakan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.


"Ada dua cluster tindak pidana yang didakwakan. Pertama cluster mengenai penganggaran, kedua cluster mengenai pengadaan barang dan jasa itu sendiri. Kalau kita lihat dalam perjalanan, sebenarnya kerugian negara itu banyak kepada arah soal penganggaran atau soal yang bersinggungan dengan legislatif, eksekutif dan sedikit mengenai swasta," kata Soesilo Ari Bowo usai persidangan di gedung PN Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).


Irman dan Sugiharto pada Kamis ini menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ketika membacakan dakwaan, Jaksa KPK menyebutkan sejumlah nama besar dan politisi terkenal yang terlibat dalam 'bancakan' dana proyek e-KTP.


Baca juga:


"Kalau kita lihat juga di dalam dakwaan itu peran dari terdakwa 1 dan 2, saya yakin bukan sebagai pelaku yang utama," tambah Soesilo.


Kata dia, kliennya juga bakal membongkar semua masalah ini di persidangan kedua, yang dijadwalkan Kamis (16/3/2017) pekan depan. Sidang pekan depan mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK.


Dengan alasan itu pula, kata Soesilo, dua kliennya tidak akan melakukan pembelaan atau eksepsi pasca dibacakannya dakwaan pada hari ini.


Soesilo menegaskan, kliennya sudah bersikap kooperatif selama penyelidikan dan sudah mengembalikan uang sebanyak Rp4 miliar serta bersedia menjadi justice colaborator (saksi pelaku pembongkar kasus) dalam kasus mega proyek Ini.


"Begini, dalam suatu peristiwa pidana ini, eksepsi itu lebih fokus kepada hal-hal yang bersifat formil. Kalau kita lihat tadi, saya kira, kawan-kawan dari KPK sudah terbiasa membuat suatu dakwaan. Itu secara formil saya kira, tidak ada masalah. Secara materiil, histori atau sejarah dari peristiwa pidana itu sendiri ada sedikitlah yang perlu diluruskan, itu nanti saja di dalam pembuktian," kata Soesilo.


Dia berharap nantinya Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim bisa menjadikan hal itu sebagai pertimbangan agar kliennya mendapat pengurangan hukuman.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • e-KTP
  • korupsi
  • korupsi e-ktp
  • Proyek e-KTP
  • KPK
  • Pengadilan Tipikor Jakarta
  • aliran dana kasus e-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!