BERITA

Hakim: Kakak Angkat Ahok Tidak Bisa Jadi Saksi

"Analta tak bisa bersaksi karena dianggap telah mendengarkan kesaksian dari saksi lainnya di persidangan. Analta sudah mengakui telah hadir dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi."

Dian Kurniati

Hakim: Kakak Angkat Ahok Tidak Bisa Jadi Saksi
Berkas kasus dugaan penistaan agama di meja hakim sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa


KBR, Jakarta - Majelis hakim menolak memeriksa saksi yang dihadirkan penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang kasus dugaan penistaan agama.

Saksi yang ditolak adalah Andi Analta Amir yang merupakan kakak angkatnya.


Ketua Majelis Hakim dari PN Jakarta Utara Dwiarso Budi mengatakan, Analta tak bisa bersaksi karena dianggap telah mendengarkan kesaksian dari saksi lainnya di persidangan. Analta sudah mengakui telah hadir dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Auditorium Kementerian Pertanian.


"Saksi ini hadir pada waktu ada pemeriksaan tiga orang saksi pendahulu, dan ini dikatakan sendiri oleh saksi. Jadi menurut majelis, karena saksi ini sudah mendengarkan keterangan saksi yang lain, maka saksi ini tidak dapat diperiksa. Dan kami sudah membaca keterangannya di sini, dan ini tidak mengurangi hak penasihat hukum untuk menghadirkan saksi lagi di luar berkas," kata Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (7/3/2017).


Baca juga:


Dwiarso Budi mengatakan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), saksi dilarang hadir dan mendengarkan keterangan saksi lainnya.


Sebetulnya, kata Dwiarso, saksi boleh hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena agendanya masih berupa dakwaan. Namun, saksi sama sekali tak boleh menghadiri sidang di auditorium Kementan, karena agendanya kini sudah mendengar keterangan saksi.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum sempat memprotes karena Analta ada di persidangan saat agenda pembuktian. Hakim pun mengabulkan keberatan tersebut.


Namun, kata Dwiarso, penasihat hukum Ahok tetap bisa mengajukan saksi lain untuk memberikan keterangan dalam persidangan berikutnya.


Baca: Saksi Sidang Ahok: Gus Dur Bilang, Almaidah 51 Tak Berlaku untuk Kepala Pemerintahan   

Editor: Agus Luqman

 

  • dugaan penistaan agama
  • Basuki Tjahaja Purnama
  • Ahok
  • Auditorium Kementerian Pertanian
  • Pilkada 2017

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!