BERITA

Dugaan Kartel Cabai, Polisi Periksa Puluhan Saksi di Berbagai Daerah

"Bareskirm menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan permainan harga cabai yang menyebabkan harganya melambung tinggi di pasar. Penyidik juga mengincar pengepul yang diduga ikut bermain."

Gilang Ramadhan

Dugaan Kartel Cabai, Polisi Periksa Puluhan Saksi di Berbagai Daerah
Wakil Kabareskrim Mabes Polri Antam Novambar memberikan keterangan pers bersama pejabat Kementerian Pertanian dan KPPU mengenai kasus penimbunan cabai dan kartel cabai di Jakarta, Jumat (3/3/2017). Me


KBR, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri memeriksa 37 saksi terkait dugaan permainan harga cabai di pasar. Selain di Jakarta, pemeriksaan juga dilakukan di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskirm Mabes Polri kini tengah mendalami keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan kartel cabai itu.


Juru bicara Mabes Polri Martinus Sitompul mengatakan sebagian besar stok cabai dijual oleh pengepul ke beberapa perusahaan dengan harga tinggi. Namun ia enggan menyebutkan perusahaan mana saja yang diduga terlibat.


"Apakah perusahaan-perusahaan itu menjadi bagian yang terlibat dalam perjanjian menetapkan harga tentu? Nanti kita akan urai dari distribusi ini. Yang membuat mahal (cabai) itu terjadi pada saat dari supplier (penyuplai) ke pedagang, lalu dari pedagang ke masyarakat," kata Martinus di Mabes Polri, Rabu (8/3/2017).


Baca juga:


Martinus menambahkan ada juga penyuplai yang memasok cabai langsung ke perusahaan.


"Inilah yang kita dalami, apakah ada kaitan perusahaan-perusahaan itu ada perjanjian menetapkan harga atau tidak," tambahnya.


Martinus mengatakan, Bareskirm baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan permainan harga cabai yang menyebabkan harganya melambung tinggi di pasar. Penyidik juga mengincar beberapa pengepul yang diduga ikut memainkan harga.


"Kita telah memeriksa 37 saksi. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Martinus.


Pelaku permainan harga cabai ini dijerat pasal dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, mereka juga diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.


Dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (3/3/2017), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskirm Polri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus dugaan penimbunan cabai. Polisi juga memiliki barang bukti berupa dokumen penjualan, dokumen pembelian dan dokumen pembayaran.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • cabai
  • harga cabai
  • kartel cabai
  • Mabes Polri
  • Bareskrim Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!