BERITA

Di-DO karena Tolak Ikut Tim Sukses Pilkada, Belasan Mahasiswa Gugat Tiga Kampus Bekasi

Di-DO karena Tolak Ikut Tim Sukses Pilkada, Belasan Mahasiswa Gugat Tiga Kampus Bekasi


KBR, Bandung - Sebanyak 28 mahasiswa dari STT Mitra Karya, STIE Tribuana dan STMIK Mitra Karya diberhentikan paksa (drop out) oleh kampus masing-masing karena menolak menjadi relawan tim sukses salah satu calon di Pilkada Kabupaten Bekasi Jawa Barat 2017.

Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Mitra Karya, Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Mitra Karya serta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana sama-sama berada di bawah naungan Yayasan Tribuana di Bekasi.


Puluhan mahasiswa itu menolak permintaan kampus mereka untuk masuk menjadi relawan Semut Hitam, yaitu tim sukses pasangan nomor urut satu pada Pilkada 2017 lalu, Meilina Kartika Kadir-Abdul Kholik.


Dalam pilkada Kabupaten Bekasi 2017 itu pasangan Meilina-Abdul Kholik kalah telak, dan berada di urutan empat dari lima pasangan calon yang bertarung.


Karena dikeluarkan dari kampus, sekitar 15 mahasiswa diantaranya menggugat kampus itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Sedangkan mahasiswa lain yang tidak turut menggugat memutuskan pindah lokasi kuliah. Ada juga yang memilih bekerja, atau malah dilarang orang tuanya (untuk menggugat), setelah orang tua diubungi pengelola kampus.


Perwakilan mahasiswa yang kena DO, Zainuddin mengatakan para mahasiswa yang jadi korban DO sebelumnya sudah mengalami perlakuan sewenang-wenang. Yayasan Tribuana mencabut hak para mahasiswa itu untuk mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS), gara-gara menyebarkan selebaran dan mengadakan aksi unjuk rasa menolak politisasi kampus.


"Kami mencoba mengklarifikasi soal pencabutan Kartu UAS, namun pembina yayasan bilang katanya kalau tidak menyebar 10 kalender pasangan calon nomor 1 pada waktu Pilkada Kabupaten Bekasi, maka tidak akan diberikan kartu UAS," kata Zainudin di PTUN, Jalan Dipenogoro, Bandung, Rabu (22/3/2017).


Menurut Zainuddin, para mahasiswa bahkan mendapat pelakuan kasar, dibentak dan diancam oleh pihak yayasan akan dilaporkan ke kepolisian.


Zainuddin menjelaskan, pengelola kampus dan aparat keamanan kampus juga mengintimidasi para mahasiswa saat menggelar demonstrasi menentang politisasi kampus.


"Kami didatangi petugas akademik dan keamanan kampus yang membawa pentungan untuk membubarkan unjuk rasa," ujar Zainudin.


Para mahasiswa tersebut mengatakan telah mengadukan kasus mereka ke Kementerian Riset & Pendidikan Tinggi, Komnas HAM, KPU dan Panwaslu setempat. Namun, hasilnya tidak ada yang menanggapi dari seluruh lembaga pemerintah tersebut. Para mahasiswa korban DO pun memutuskan melakukan gugatan hukum ke PTUN Bandung.


Dalam melayangkan gugatan, mahasiswa tiga perguruan tinggi swasta itu didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Mereka berharap Surat Keputusan (SK) drop out segera dicabut.


Surat keputusan pemberhentian paksa itu dikeluarkan tiga sekolah tinggi itu pada 16 Januari lalu. Anehnya, surat keputusan tersebut hanya ditempelkan di papan informasi kampus tanpa dikirim ke masing-masing mahasiswa disertai bukti resmi pelanggaran yang dilakukan para mahasiswa.


Seluruh mahasiswa juga baru mengetahui adanya SK pemberhentian itu melalui grup WhatsApp mahasiswa.


Editor: Agus Luqman

 

  • pilkada 2017
  • Kabupaten Bekasi
  • Bandung
  • jawa barat
  • Perguruan Tinggi
  • Yayasan Tribuana
  • pendidikan
  • politisasi kampus

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!