HEADLINE

Bertemu Pemkab Bogor, Ini Usulan Solusi 3 Gereja di Parung Panjang

""Janjinya Pak Sekda kan kami mau diberikan izin, tapi kan balik ke izin RT dan RW. Jadi kami akan kesulitan mendapatkan itu, meminta persetujuan mereka. ""

Bertemu Pemkab Bogor, Ini Usulan Solusi 3 Gereja di Parung Panjang
Spanduk intimidasi dipasang di dekat 3 gereja di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jabar. (Foto: Istimewa)


KBR, Jakarta- Perwakilan tiga gereja di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan menyampaikan usulan solusi dalam pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) hari ini. Salah satunya, menurut pengurus Gereja Methodhist Parung Panjang, Efendi Hutabarat, adalah permintaan kemudahan pemberian izin oleh perangkat desa setempat. Sebab pasalnya, seluruh syarat pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah berusaha diproses.

"Janjinya Pak Sekda kan kami mau diberikan izin, tapi kan balik ke izin RT dan RW. Jadi kami akan kesulitan mendapatkan itu, meminta persetujuan mereka. Padahal semua sudah," papar Efendi kepada KBR, Senin (6/3/2017).


"Harapannya bagaimana Pemkab mempermudah pengurusan izin. Karena dia juga mengeluarkan izin yang perduatahunan. Dan lokasinya sama, terdaftar di Pemkab ditembuskan ke Kanwil dan lainnya," tambahnya lagi.


Efendi menganggap, pemberian izin menjadi jalan tengah solusi. Sebab opsi relokasi justru akan menimbulkan masalah.


"Lokasi gereja kami itu kan tidak berhadapan dengan rumah, ini di depannya adalah tahan kosong, jalan besar yang tidak ada apa-apa. Dibilang bikin ribut tidak, karena ruangan full-ac (jadi kedap). Kami juga ibadah hanya menggunakan piano dan organ. Sehingga (pindah lokasi) itu tidak solusi," tutur Efendi.


Dia pun meyakinkan, lokasi masing-masing gereja saat ini dianggap paling tepat. Karena jauh dari permukiman.


"Jadi sudah tiga kali mereka berpindah-pindah."


Sebelumnya, 3 gereja yakni Gereja Katolik, Gereja Methodhist Indonesia dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan nyaris disegel kelompok 11. Ibadah sekitar 800 jemaat di 3 gereja tersebut diwarnai intimidasi.


Senin (6/3/2017) pagi tadi, ancaman kembali datang. Efendi menuturkan, spanduk penolakan dipasang pada Subuh tadi di lokasi 5 meter dari gereja. Namun untung, kata dia, Satpol PP segera mencabutnya pada pukul 10.00 WIB.


Pengurus Gereja Methodhist Parung Panjang, Efendi Hutabarat menegaskan, status tempat ibadahnya bukanlah gereja liar. 3 Gereja itu, juga telah terdaftar di Bimas Kristen dan Persatuan Gereja Indonesia (PGI).


Editor: Rony Sitanggang

  • GMI Parung Panjang Kabupaten Bogor
  • izin pendirian rumah ibadah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!