BERITA

Belum Bebas dari Penjara, Orang Dekat Akil Mochtar Kembali Berstatus Tersangka KPK

Belum Bebas dari Penjara, Orang Dekat Akil Mochtar Kembali Berstatus Tersangka KPK


KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pengusaha Muchtar Effendi (ME) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi. Kasus suap ini sebelumnya sudah menjerat bekas Ketua MK Akil Mochtar.

Muchtar Effendi selama ini mengaku sebagai pengusaha yang bergerak di banyak bidang, mulai dari jual beli mobil, pengadaan atribut kampanye, konsultan kampanye pilkada hingga konveksi. Pada pemeriksaan di KPK pada 2013, Muchtar Effendi mengaku kenal dekat dengan Akil Mochtar sejak 2007.


Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Muchtar Effendi merupakan pihak swasta yang diduga menjadi perantara atau makelar dalam kasus suap penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang.


"Dalam penanganan tindak pidana korupsi penerimaan janji atau hadiah, terkait sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang. ME merupakan pihak swasta. Diduga bersama-sama Akil Mochtar menerima hadiah atau janji yang patut diduga untuk mempengaruhi putusan perkara yang bersangkutan, untuk diadili tentang keberatan hasil pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK," kata Febri Diansyah di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (15/3/2017).


Baca juga:

    <li><b>
    

    Bekas Ketua MK Akil Mochtar Divonis Seumur Hidup   

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2017/ott_kpk__mk_dinilai_tak_bangun_sistem_anti_korupsi/88377.html">OTT KPK, MK Dinilai Tak Bangun Sistem Anti-Korupsi</a> </b></li></ul>
    


    Penetapan tersangka Muchtar Effendi ini merupakan pengembangan yang dilakukan penyidik KPK terhadap kasus yang membelit Akil Mochtar pada Oktober 2013 lalu.


    Muchtar Effendi sebelumnya sudah pernah divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 5 Maret 2015 lalu. Muchtar Effendi divonis masih dalam kasus suap Akil Mochtar, dimana Effendi diseret KPK atas dakwaan pemberian keterangan palsu di persidangan.


    "Tersangka ME ini sudah diproses oleh KPK sebelumnya terkait perkara lain, tentang upaya penghambatan penyidikan penuntutan dan keterangan yang diberikan tidak benar atau palsu di persidangan. Dalam kasus ini ME sudah divonis bersalah 5 tahun dan denda 200 juta. Perkara ini sudah dari tahun 2012. Terkait sengketa pilkada dan tindaklanjut pasca OTT Ketua MK, ada dua yang sedang kita proses, yaitu SUS dan ME," kata Febri.


    Editor: Agus Luqman 

  • Akil Mochtar
  • Muchtar Effendi
  • KPK
  • suap
  • korupsi
  • suap pilkada
  • gugatan sengketa pilkada

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!