BERITA

Bareskrim Incar Lagi Enam Pengepul Cabai yang Permainkan Harga Pasar

"Juru bicara Mabes Polri Martinus Sitompul mengatakan, tingginya harga cabai di pasar bukan karena kekurangan stok melainkan karena ada pengalihan distribusi dari pengepul. "

Bareskrim Incar Lagi Enam Pengepul Cabai yang Permainkan Harga Pasar
Petugas Mabes Polri menunjukkan barang bukti kasus penimbunan cabai di Jakarta, Jumat (3/3/2017). (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri kini tengah mengincar enam orang pengepul yang memainkan harga cabai di pasaran.

Saat ini Bareskrim baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan permainan harga cabai yang menyebabkan harga cabai melambung tinggi.


Juru bicara Mabes Polri Martinus Sitompul mengatakan, tingginya harga cabai di pasar bukan karena kekurangan stok melainkan karena ada pengalihan distribusi dari pengepul. Namun, Martinus menolak menjelaskan lebih lanjut mengenai pengepul yang sedang diincar polisi.


"Karena pengepul ini tidak hanya satu, cabai dari petani dikumpulkan pengepul. Memang ada pertanyaan kenapa hanya pengepulnya yang ditindak tapi perusahaannya tidak. Kita akan dalami ini. Karena dari pengepul itulah yang membuat kesepakatan dalam menetapkan harga," kata Martinus di Mabes Polri, Selasa (7/3/2017).


Baca juga:


Martinus menjelaskan permainan harga cabai itu dilakukan oleh pengepul dengan menjual sebagian besar cabai ke perusahaan dengan harga lebih tinggi dari harga pasar. Setelah itu, baru kemudian dari perusahaan itu, cabai disalurkan kembali ke pasaran dengan harga yang lebih tinggi lagi.


"Harga dari petani (ke pengepul) hanya Rp70 ribu sampai Rp80 ribu. Kemudian dari pengepul ke suplier bisa Rp90 ribu sampai Rp100 ribu. Sementara dari suplier menjual lagi ke pedagang di pasar bisa mencapai Rp140 ribu," kata Martinus.


Martinus mengatakan pelaku permainan harga cabai itu akan dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Martinus mengatakan, penyidik akan membuktikan ada perjanjian yang dilakukan untuk menetapkan harga cabai.


"Kami juga menggunakan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, di mana di dalam UU tersebut diatur tidak boleh melakukan manipulasi terhadap data-data," tambahnya.


Baca juga:

Dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (3/3/2017), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus dugaan penimbunan cabai. Polisi juga memiliki barang bukti berupa dokumen penjualan, dokumen pembelian dan dokumen pembayaran.  

Editor: Agus Luqman 

  • cabai
  • harga cabai
  • Cabai Rawit
  • cabai mahal
  • Mabes Polri
  • kartel cabai

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!