BERITA

Antrean Membludak Hingga Hari Terakhir, Peserta Amnesti Pajak Dijamin Tetap Dilayani

Antrean Membludak Hingga Hari Terakhir, Peserta Amnesti Pajak Dijamin Tetap Dilayani


KBR, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan keadaan kahar atau kondisi force majeur (keadaan di luar kemampuan) di hari terakhir pelayanan program pengampunan pajak atau tax amnesty tahap III di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Sri mengatakan, situasi itu karena membludaknya peserta pengampunan pajak yang memang diperkirakan terjadi di hari terakhir program.


Peserta yang antre akan tetap dianggap mengikuti amnesti pajak  meski pelayanannya melebihi batas waktu 31 Maret 2017 pukul 24.00 WIB.


"Tadi jam 21 sampai dengan jam 24. Bahkan kita akan mengaktifkan kahar, yaitu bahwa kalau mereka sudah mengikuti antrean, namun karena panjangnya atrean pelayanannya akan masuk sesudah jam 12 malam, maka dia masih ikut dalam tax amnesty. Jangan lupa bahwa undang-undangnya menyatakan ini seharusnya selesai pada 31 Maret," kata Sri di kantor Dirjen Pajak, Jumat (31/3/17) malam.


Sri mengatakan, dia memang sudah memperkirakan bahwa di beberapa kantor pelayanan pajak, terutama di kantor pusat Ditjen Pajak akan terjadi kahar.


Hari ini, situasi kahar ditetapkan pada pukul 22.00. Hingga pukul 22.20 WIB, antrean peserta tax amnesty sudah mencapai 1.130 orang.


Kepada mereka yang mendaftar hingga pukul 24.00 WIB, Sri Mulyani menjanjikan akan tetap melayani, meski berlangsung pada 1 April 2017 dini hari.


Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan pelayanan tax amnesty akan tetap berjalan hingga lewat tengah malam. Dalam pelaksanaannya, wajib pajak akan mendapatkan surat terima, yang fungsinya setara dengan surat keterangan pengampunan pajak.


Adapun realisasi amnesti pajak hingga 31 Maret 2017 pukul 17.00 WIB, jumlah aset yang terdeklarasi senilai Rp4.813 triliun. Jumlah itu meliputi deklarasi dalam negeri Rp3.633 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.034 triliun, dan repatriasi Rp147 triliun.


Dari deklarasi tersebut, negara mendapat penerimaan yang berasal dari uang tebusan, pembayaran tunggakan, dan pembayaran bukti permulaan senilai Rp130,2 triliun.


Amnesti pajak diberlakukan sejak 1 Juli 2016 yang dibagi dalam tiga tahap (per tiga bulan) dengan pemberlakuan tebusan berbeda.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • amnesti pajak
  • tax amnesty
  • pengampunan pajak
  • sri mulyani
  • menteri keuangan
  • wajib pajak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!