BERITA

Angkot Jawa Barat Minta Gubernur Buat Aturan Transportasi Online

Angkot Jawa Barat Minta Gubernur Buat Aturan Transportasi Online
Para pengemudi tergabung dalam Aliansi Angkutan Umum Jawa Barat melayangkan tuntutan di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Bandung, Kamis (30/3). Mereka menuntut adanya pergub unt


KBR, Bandung- Aliansi Angkutan Umum Jawa Barat menuntut penerbitan peraturan gubernur untuk mengatur operasional transportasi online. Ketua Aliansi Angkutan Umum Jawa Barat, Nanat Nazmul mengatakan desakan itu merupakan salah satu alternatif regulasi selama masa transisi revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 pada tanggal 1 April 2017. Nanat juga meminta selama masa transisi itu pemprov menghentikan operasional transportasi berbasis online.

"Taksi-taksi online ilegal sampai hari ini masih tetap beroperasi. Artinya kalau itu tetap beroperasi, baik peraturan atau apa pun itu sudah dilanggar oleh teman-teman aplikasi online tersebut," kata Nanat Nazmul di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Bandung, Kamis 30 Maret 2017.


Nanat menjelaskan, nantinya untuk mengawasi penghentian operasional transportasi berbasis online sementara waktu tersebut, harus dibentuk sebuah badan hukum legal. "Mengingat ciri-ciri dan pola pelayanan yang dilakukan oleh angkutan sewa khusus ini sama seperti tranportasi konvensional," ujar Nanat.


Selain itu, dia juga menyebutkan jika nantinya revisi Permenhub Nomor 32 tahun 2016 sosialiasinya rampung dalam tiga bulan mendatang, maka harus ditetapkan jumlah kouta transportasi berbasis online. "Besaran tarifnya pula harus disesuaikan dengan tarif angkutan umum biasa seperti tercantum dalam Nomor 551.2/2348/Dishub pada 1 Juni 2016," lengkapnya lagi.


Hal serupa juga harus diberlakukan kepada angkutan roda dua berbasis online, yang sampai kini diklaim oleh Aliansi Angkutan Umum Jawa Barat belum diatur oleh perundang-undangan.


Aliansi Angkutan Umum Jawa Barat menuntut pemerintah provinsi agar bertindak cepat menuntaskan konflik transportasi tersebut yang semakin hari meningkat intensitasnya. Aliansi itu mengklaim sejak melakukan mogok serentak di awal sampai dengan akhir bulan Maret 2017, setiap harinya 20 kejadian teror kedua transportasi berbeda sistem itu kerap terjadi.


Organda Dukung Adanya Pergub

Sementara itu Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Jawa Barat turut mendukung dibuatnya Pergub tersebut. Menurut Wakil Ketua Dewan Pengurus Daerah Organda Jawa Barat, Husein Anwar, peraturan itu bisa dibuat berbarengan dengan sosialisasi pelaksanaan revisi Permenhub Nomor 32 tahun 2016 pada 1 April mendatang. Dia yakin, tak akan terjadi benturan teknis pelaksanaan di lapangan.


"Setelah mereka diberi kesempatan yang online ini untuk mendapatkan izin tetapi tidak dilakukan dan tetap beroperasi serta tidak ada niatan baik mengikuti aturan, ya terpaksa lah (dikenai sanksi)," ujar Husein Anwar.


Husein menyatakan tidak ada alasan bagi transportasi berbasis online tidak mengikuti hasil revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 karena dianggapnya sudah menguntungkan kedua belah pihak. "Misalkan begini, mengenai kouta jadi selama ini yang menjadi masalah mereka bisa bertambah sesukanya tanpa memperhatikan jumlah kebutuhan karena jika kebutuhan dan permintaan tidak seimbang maka akan jomplang," jelas Husein. 

  • transportasi online
  • transportasi
  • angkutan umum
  • angkutan konvensional vs online
  • ojek online
  • organda

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!