BERITA

Ancam Pecat 163 Pejabat Kemenkeu, Sri Mulyani: Kredibilitas Saya Agak Jatuh

Ancam Pecat 163 Pejabat Kemenkeu, Sri Mulyani: Kredibilitas Saya Agak Jatuh


KBR, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengancam bakal mencopot 163 pejabat di kementeriannya yang tak patuh menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sri Mulyani mengatakan ketidaktaatan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melaporkan harta kekayaan berarti mencoreng kredibilitas lembaga itu dalam mengawal keuangan negara. Padahal, Sri sudah berjanji pada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo untuk memastikan seluruh pejabatnya taat melaporkan harta.


"Saya waktu dua bulan lalu datang ke KPK untuk menyerahkan LHKPN saya. Saya berjanji kepada Pak Agus bahwa saya akan meminta seluruh Kementerian Keuangan harus 100 persen comply. Sekarang kredibilitas saya agak jatuh. Saya sudah minta Pak Hadiyanto (Sekretaris Jenderal) dan Bu Sum (Inspektur Jenderal) siapa itu 163 orang. Jadi saya tunggu akhir minggu ini, tolong dicari tahu. Kalau tidak patuh, tolong diberi peringatan nilai merah, atau kalau perlu diganti aja," kata Sri di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).


Sri Mulyani mengatakan di kementerian yang dipimpinnya terdapat 29.806 pejabat yang wajib menyerahkan LHKPN atau sekitar 40 persen dari total pegawai di Kemenkeu. Pada kategori formulir A, atau untuk pejabat yang awal menjabat, terdapat 163 pejabat yang belum menyerahkan laporan atau tingkat kepatuhan baru baru 99,43 persen.


Selain itu, untuk kategori formulir B atau bagi pejabat yang sudah menjabat, ada sekitar 4 ribu pegawai yang belum melaporkan atau hanya 85 persen yang patuh melaporkan LHKPN.


Mendapatkan data tersebut, Sri lantas meminta Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Sekretaris Jenderal Hadiyanto, dan Inspektur Jenderal Sumiyati mencari 163 pejabat yang belum menyerahkan LHKPN.


Sri Mulyani mengatakan jika pejabat yang belum melaporkan LHKPN itu merupakan hasil dimutasi, rotasi, dan promosi, maka wajar bila belum melaporkan LHKPN, dan diberikan waktu memenuhi kewajibannya selama dua bulan. Namun, bagi yang sudah menjabat atau kategori B maka batasnya hanya tiga hari.


Sri menilai, pejabat yang tidak patuh itu akan merugikan pejabat yang patuh. Pasalnya, pejabat yang tak patuh itu justru tak menghargai rekan di kementeriannya yang patuh, serta merusak kredibilitas kementeriannya karena dipandang tak patuh oleh KPK.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • sri mulyani
  • LHKPN
  • Laporan Harta Kekayaan
  • kementerian keuangan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!