BERITA

ACTA Minta DKPP Sita Rekaman Pertemuan Tertutup Anggota KPU-Bawaslu-Timses Ahok

ACTA Minta DKPP Sita Rekaman Pertemuan Tertutup Anggota KPU-Bawaslu-Timses Ahok


KBR, Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuan antara orang KPU DKI Jakarta serta Bawaslu DKI dengan tim sukses pasangan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

ACTA melaporkan pertemuan yang digelar di Hotel Novotel Mangga Dua, pada Kamis (9/3/2017) kemarin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


Ketua Dewan Penasehat ACTA, Hisar Tambunan menuding tiga orang penyelenggara pemilu bersikap tidak netral karena menemui salah satu pasangan calon dalam pertemuan tertutup.


ACTA curiga, pertemuan itu membahas soal jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).


"Harus didapat informasi apa saja yang jadi bahasan pertemuan mereka. Jika perlu DKP menyita rekaman suara atau video pertemuan tadi," kata Hisar di Kantor DKPP Jakarta, Jumat (10/3/2017).


Saat memasukkan laporan, mereka tidak memiliki bukti rekaman pertemuan tersebut. Dalam laporan mereka, ACTA hanya menyertakan bukti berupa potongan berita dari beberapa media online dan televisi.


Kemarin, Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno, anggota KPUD Dahlia Umar dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti menghadiri undangan tim sukses Ahok-Djarot. Pertemuan tersebut dalam rapat internal tertutup.


Atas pertemuan tersebut, ACTA menganggap tiga penyelenggara pilkada itu melanggar Pasal 13 huruf (f) Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang mewajibkan penyelenggata pemilu netral. Mereka meminta DKPP menyelidiki hal tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada ketiganya.

ACTA merupakan kelompok advokat yang selama ini dibentuk untuk melawan dan menentang pencalonan Basuki Tjahaja Purnama di Pilkada 2017.

Menanggapi pertemuan itu, Ketua DKPP Jimly Ashidiqie menolak berkomentar. Menurutnya, hal itu akan diputuskan di sidang etik terbuka jika laporan yang masuk nantinya memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke persidangan.

"Itu nanti dibuktikan melalui persidangan. Harus di persidangan, tidak bisa sekarang,"ujar Jimly.


Editor: Agus Luqman 

  • Pilkada DKI 2017
  • Advokat Cinta Tanah Air (ACTA)
  • KPU DKI Jakarta
  • Bawaslu DKI
  • Basuki Tjahaja Purnama
  • Djarot Saiful Hidayat
  • Ahok-Djarot
  • Basuki Djarot

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!