BERITA

5 Hakim MK Bertahun Tak Perbarui Laporan Kekayaan

""Ini harus memberikan contoh bagi penyelenggara negara lainnya. Karena sudah libatkan dua Hakim MK. Pengawasan internal harus dilakukan lebih kuat""

Ade Irmansyah

5 Hakim MK Bertahun Tak Perbarui  Laporan Kekayaan
Ilustrasi: Hakim Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak lima hakim Mahkamah Konstitusi  segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam waktu dekat. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pelaporan LHKPN harus diserahkan kepada KPK secara periodik dalam dua tahun sekali.

Kata dia, kewajiban pelaporan LHKPN itu ada di dalam UU No 28/1999 dan juga peraturan KPK yang diterbitkan pada  2005.

"Terkait pencegahan, kami ingatkan Hakim MK, untuk menaati ketentuan pelaporan LHKPN. Saat ini ada 5 Hakim MK yang telah lewat waktu dalam kewajiban pelaporan LHKPN. Menurut ketentuan, pejabat negara Wajib melaporkan sebelum dan setelah, dan selama menjabat. Laporan periodik dilakukan selama 2 tahun," ujarnya kepada wartawan di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (01/03).


Kata dia, kelima Hakim MK ini terakhir melaporkan LHKPN pada  2011 lalu. Menurutnya pemutakhiran pelaporan LHKP dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Hanya saja dia enggan menjelaskan siapa saja kelima Hakim MK tersebut.


"Rincian waktu terakhir pelaporan paling lama adalah sejak Maret 2011 ada salah satu hakim belum meng-update. Kemudian pada November 2013, Mei dan Oktober 2014, dan ada satu hakim yang masa periodiknya habis pada Februari 2015. Dilakukannya hal ini Diharapkan agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi," ucapnya.


Febri menyayangkan tidak berjalannya mekanisme di internal Mahkamah Konstitusi terkait pembaruan pelaporan LHKPN terhadap para hakim. Seharusnya kata dia, para Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan contoh dan teladan yang baik bagi penyelenggara yang lainnya.


"Ini harus memberikan contoh bagi penyelenggara negara lainnya. Karena sudah libatkan dua Hakim MK. Pengawasan internal harus dilakukan lebih kuat di internal masing-masing. Memperkuat dengan kepatuhan terhadap laporan LHKPN," tambahnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • Juru Bicara KPK Febri Diansyah
  • LHKPN Hakim MK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!