HEADLINE

Komnas HAM Serahkan Berkas Penyelidikan Kasus Jambo Keupok ke Kejagung

"Ketim Tim Ad Hoc Penyelidikan, Otto Nur Abdullah berharap, hasil penyelidikan itu bisa ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung sebagai penyidik. "

Komnas HAM Serahkan Berkas Penyelidikan Kasus Jambo Keupok ke Kejagung
Otto Nur Abdullah, Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM berat peristiwa di Aceh. Foto: KBR

KBR, Jakarta - Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat di Aceh telah merampungkan tugasnya dalam kasus Jambo Keupok 17 Mei 2003. Dengan begitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal menyerahkan berkas penyelidikan proyustisia itu ke Kejaksaan Agung hari ini.

Ketim Tim Ad Hoc Penyelidikan, Otto Nur Abdullah berharap, hasil penyelidikan itu bisa ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung sebagai penyidik. Pasalnya, kasus Jambo Keupok merupakan kasus pertama yang berhasil diselesaikan Komnas HAM dan diteruskan ke Kejaksaan Agung sejak konflik Aceh tahun 1976 hingga 2005.


"Menariknya untuk kasus Jambo Keupok bahwa ada pejabat sipil yang memberikan keterangan tetapi untuk pejabat non sipil sejauh kita lakukan pemanggilan, tidak mau datang ke Komnas HAM. Oleh karena itu tidak ada keterangan dari pejabat militer," papar Otto dalam keterangan pers di Komnas HAM, Senin, (14/3/2016).


Peristiwa Jambo Keupok merupakan peristiwa tragedi kemanusiaan yang terjadi setelah Daerah Operasi Militer (DOM) dan Sebelum Darurat Militer Aceh. Peristiwa ini merupakan bagian dari tindakan aparat TNI yang melakukan pencarian terhadap para anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Desa Jambo Keupok, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan.


Dalam melakukan operasi tersebut, TNI diduga melakukan tindakan di luar batas kemanusiaan. Peristiwa Jambo Keupok mengakibatkan jatuhnya 16 korban jiwa. Di mana 12 orang meninggal setelah dibakar hidup-hidup dan empat orang mati ditembak.


"Saya optimis (kasus ini akan dilanjutkan Kejagung-red) karena belum ada kasus Aceh yang ditolak sama Kejaksaan Agung," kata Otto.


Sementara itu, Sriyana sebagai sekretaris Tim Ad Hoc menyebut telah didapatkan bukti permulaan yang cukup selama penyelidikan.


"Selama melakukan penyelidikan, kami telah memeriksa 16 saksi korban atau saksi mata, bukti yang diperoleh adalah beberapa baju korban dan juga ada kuburan massal. Yang mana korban tadi ditempatkan dalam satu tempat dan dibuatkan monumen untuk memudahkan Kejaksaan ke depan melakukan otopsi," imbuh Sriyana.


"Dalam penyelidikan kami menyimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat untuk peristiwa di Jambo Keupok di Aceh," tutupnya.




Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • kasus Jambo Keupok
  • Komnas HAM
  • Kejaskaan Agung
  • GAM
  • Aceh
  • DOM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!