BERITA

Zakat, Pemerintah Siapkan Perpres untuk Pungut dari Gaji PNS

Zakat, Pemerintah Siapkan Perpres untuk Pungut dari Gaji PNS

KBR, Jakarta- Pemerintah tengah mempersiapkan   Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pungutan zakat sebesar 2,5 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) muslim. Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin mengatakan, kebijakan itu dibuat karena pemerintah ingin menghimpun dana zakat ASN yang potensinya mencapai puluhan triliun.

Lukman memastikan aturan itu hanya berupa imbauan, karena ASN tetap bisa menyalurkan zakatnya secara mandiri.

"Jadi ini memang hanya diberlakukan untuk PNS atau ASN yang muslim, karena kewajiban zakat hanya kepada umat Islam. Dan bagi PNS atau ASN muslim yang keberatan gajinya atau honornya dipungut sebagian, 2,5 persen, untuk zakat, dia bisa mengajukan keberatan. Jadi ini bukan paksaan, tapi sebenarnya lebih pada imbauan," kata Lukman di komplek Istana Kepresidenan, Senin (05/02/2018).


Lukman mengatakan, pemerintah akan menugaskan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk memungut dan mengelola zakat para ASN. Kata Lukman, di Indonesia terdapat sekitar 4 juta ASN yang kebanyakan beragama Islam. Kata dia, pemerintah masih menghitung potensi zakat tersebut, karena pada tahun lalu Baznas hanya mampu menghimpun dan menyalurkan zakat sekitar Rp 7 triliun.


Lukman berujar, Perpres soal pungutan zakat bagi ASN muslim tersebut akan terbit dalam waktu dekat dan bakal segera berlaku. Dalam aturan itu juga akan diatur mekanisme bagi ASN muslim yang ingin menyalurkan zakatnya sendiri, dengan menyampaikan permohonan ke instansi masing-masing.

Editor: Rony Sitanggang


 

  • zakat
  • Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!