BERITA

Uji Materi UU Penodaan Agama, Saksi Salahkan Keyakinan Teologis Ahmadiyah

Uji Materi UU Penodaan Agama, Saksi Salahkan Keyakinan Teologis Ahmadiyah

KBR, Jakarta- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mempertanyakan kepakaran Musni Umar dan Amidhan Shaberah sebagai saksi ahli dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan uji materi Undang-Undang Penodaan Agama (UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama). Kedua saksi ahli ini dihadirkan oleh   Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII).

Pengacara publik YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, Musni Umar yang dihadirkan sebagai ahli sosiologi, memberikan keterangan yang tidak mencerminkan keahlian dia. Musni Umar tidak pernah melakukan riset tentang Ahmadiyah. Sehingga keterangan yang disampaikan didasarkan semata pada asumsi dan keyakinan pribadinya.

"Tadi kan dia lebih menjelaskan tentang bagaimana penilaian perspektif dia soal keagamaan yang dia yakini tentang Ahmadiyah. Itu tidak masalah, tapi dalam konteks keahlian dia sebagai sosiolog, harusnya dia tidak seperti itu. Harusnya dia menyandarkan pada basis akademis, apa itu? Riset, penelitian, pengkajian, temuan-temuan. Tadi kan ditanya makanya, apakah anda mewawancarai langsung? Sebagai akademisi, sebagai sosiolog, wajib hukumnya. Dia menyandarkan pada bukti yang pertama, tidak boleh atas dasar praduga atau asumsi, itu kesalahan terbesar dia," kata Muhammad Isnur usai sidang di MK, Kamis (8/2/2018).


Muhammad Isnur  juga meragukan keahlian Amidhan Shaberah. Sebab, bekas ketua MUI ini hanya mengutip pandangan orang lain. Atas dasar ini, Isnur meminta majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan mereka karena tidak sesuai dengan keahlian.


Dalam sidang yang dipimpin Arief Hidayat, Kamis (8/2), saksi Musni Umar menyampaikan pendapat bahwa kekerasan yang dialami Ahmadiyah bukan disebabkan oleh Undang-Undang Penodaan Agama. Ia menyalahkan keyakinan teologis Ahmadiyah yang berbeda dengan mayoritas umat Islam, seperti mengimani Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi.

Hal ini menimbulkan kemarahan umat Islam sehingga muncul semangat untuk membela agamanya. Sementara di sisi lain, negara terkesan membiarkan Ahmadiyah melakukan penodaan agama.

"Jika umat Islam marah yang kemudian diekspresikan dengan melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan, maka tujuannya semata-mata untuk membela dan melindungi agama yang mereka imani dan percayai. Karena negara belum hadir untuk melindungi agama mereka dari penodaan yang dilakukan komunitas Ahmadiyah," kata Musni dalam sidang di MK.


Gugatan uji materi ini UU Penodaan Agama ini diajukan oleh sembilan anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Mereka merasa dirugikan atas pemberlakukan aturan pasal 1,2 dan 3 undang-undang tersebut karena melanggar hak konstitusional sebagai warga negara.

Undang-Undang ini juga menjadi dasar terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Ahmadiyah. SKB tersebut menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan aturan terkait Ahmadiyah.

Pada sidang selanjutnya, YLBHI  akan menghadirkan tiga saksi ahli, yakni ahli hukum dan HAM, ahli filsafat hukum dan ahli studi lintas agama.


Editor: Rony Sitanggang

  • ahmadiyah
  • penodaan agama
  • ylbhi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!