BERITA

Revisi UU MD3, Polisi Wajib Penuhi Permintaan Panggil Paksa dari DPR

""Jadi kan di situ penguatan saja. Supaya ada artinya, dipanggil kan supaya ada penguatan.""

Ria Apriyani

Revisi UU MD3,  Polisi Wajib Penuhi Permintaan Panggil Paksa dari DPR
Menkumham Yasonna H Laoly (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi terkait pengambilan keputusan revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2) malam. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Kepolisian Republik Indonesia tidak bisa lagi menolak permintaan DPR untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap seseorang yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan parlemen. DPR dan pemerintah sepakat menambah sejumlah aturan dalam Pasal 73 Undang-Undang MPR, DPR, dan DPD yang memperjelas mekanisme permintaan pemanggilan paksa.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas berdalih   hanya mengakomodasi permintaan Kapolri saat rapat dengan Komisi III dan Pansus Angket. Dia membantah jika masuknya sejumlah aturan penjelas baru itu merupakan titipan Pansus Angket.


"Jadi begini, kemarin itu kan berlaku menyiasati apa yang terjadi di dalam. Bukan hanya pansus angket. Itu yang kedua. Tapi ada satu pemanggilan yang dilakukan Komisi III terhadap seorang pejabat gubernur yang sampai hari ini tidak hadir di DPR. Itu pemicunya," ujar Supratman usai rapat pleno dengan pemerintah di gedung DPR, Kamis dini hari (8/2).


Sebelumnya, pansus angket DPR terhadap KPK bersikeras menghadirkan lembaga antirasuah itu dalam rapat mereka. Namun KPK menolak karena keabsahan pansus angket tengah diuji di Mahkamah Konstitusi. Pansus lantas meminta bantuan kepolisian untuk bisa menghadirkan pimpinan KPK secara paksa. Lobi-lobi dijalankan pansus angket termasuk mendatangi Kapolri Tito Karnavian di Mabes Polri, Rabu (4/10) silam.


Permintaan itu lantas ditolak Kapolri dengan alasan tidak ada hukum acara yang jelas. Namun versi terbaru dari pasal 73 yang sudah disetujui oleh DPR dan pemerintah itu mengatur ketentuan hukum acara yang sebelumnya tak ada. Mekanisme pemanggilan paksa seperti diatur dalam undang-undang baru itu nantinya diawali dengan surat dari pimpinan DPR kepada Kapolri yang berisi alasan pemanggilan paksa, nama, dan alamat orang bersangkutan. Dalam poin berikutnya jelas tertulis Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memenuhi permintaan tersebut.


Supratman yakin polisi akan menyetujui ketentuan tersebut. DPR juga mengamanatkan agar Kapolri membuat peraturan baru di lingkungannya yang mengatur pemanggilan paksa dengan tujuan di luar kepentingan hukum.


"Saya rasa tidak. Karena itu akan dibicarakan, diimplementasikan dalam peraturan kepolisian. Insya Allah nanti DPR tentunya dengan mitra kerja Komisi III dan Kapolri akan bahas. Apalagi ini sudah perintah undang-undang."


Soal pemanggilan paksa itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan revisi dilakukan hanya untuk mempertegas ketentuan yang sudah diatur. Ia mengakui itu dilakukan untuk mencegah direndahkannya martabat lembaga DPR.


"Jadi kan di situ penguatan saja. Supaya ada artinya, dipanggil kan supaya ada penguatan. Tapi terserah polisinya juga kan."


Anggota pansus angket terhadap KPK, Masinton Pasaribu membenarkan jika pasal 73 kini menjadi senjata baru bagi Pansus Angket.


"Berkaitan dengan tugas-tugas DPR menjalankan tugas pokok sesuai kewenangannya. Alasan tidak ada hukum acara dan prosedurnya, di sini sudah dibuatkan," kata Masinton.


Selain meloloskan revisi terkait pemanggilan paksa, revisi UU MD3 ini juga mengubah jumlah pimpinan DPR, MPR, dan DPD. Di samping itu, DPR dan pemerintah juga mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015 tentang prosedur pemeriksaan terhadap anggota DPR.


Dalam pasal 245 yang akan disahkan, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR untuk sebuah kasus pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Persetujuan itu diproses setelah Mahkamah Kehormatan Dewan memberikan pertimbangannya.

Editor: Rony Sitanggang

Supratman Andi Agtas tidak menampik jika ketentuan ini dibuat untuk melindungi anggota dewan.


"Kan kita berharap ini soal hak imunitas. Dimana-mana di seluruh dunia, memberi hak imunitas kepada parlemen. Namun, kita tidak menutup mata ada saja anggota parlemen yang melakukan tindak pidana,"kata Supratman.


Aturan baru itu tidak akan berlaku jika tindak pidana yang disangkakan pada seorang anggota dewan merupakan kasus korupsi, terorisme, narkoba, diancam hukumam mati atau seumur hidup, serta yang bersangkutan terkena operasi tangkap tangan. Politikus Gerindra itu juga memastikan mekanisme baru itu tidak akan menghambat proses hukum terhadap seorang anggota dewan.


Selain itu, menurut dia, presiden pun tidak wajib mematuhi pertimbangan yang diberikan MKD. Keputusan akhir terkait izin pemeriksaan ujarnya tetap diserahkan kepada presiden.


"Kan ada batas limit waktunya. Jadi kalau nanti presiden ada permintaan izin kemudian MKD mengulur waktu, batas limitasinya juga jadi tidak berarti."


Sejumlah perubahan itu sudah disetujui pemerintah dan DPR. Revisi UU MD3 akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang. 

  • revisi UU MD3
  • Supratman Andi Agtas
  • Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!