HEADLINE

Protes Pengembang, Polisi Malah Tahan Konsumen Pulau Reklamasi

Protes Pengembang, Polisi Malah Tahan Konsumen Pulau Reklamasi

KBR, Jakarta- Polisi menahan Lucia, konsumen bangunan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, hari ini. Juru bicara Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, polisi menahan Lucia selama 20 hari.

Penahanan tersebut menyusul status tersangka yang polisi sematkan kepada Lucia pada Jumat lalu, 26 Januari.

"(Lucia benar ditahan?) Benar ditahan. (Berapa hari?) Sesuai KUHAP 20 hari, per tanggal 2. (Dasar penahanan?) Dua alat buktinya cukup. (Itu kan dasar penersangkaan.) Iya ditakutkan melarikan diri, mengulangi perbuatan," kata Argo kepada KBR melalui sambungan telepon, Jumat (2/2).

Lucia, konsumen properti Pulau D  membeli dua bangunan  melalui pengembang PT. Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group. Polisi menahannya karena Agung Sedayu, melalui pegawainya bernama Lenny Marlina, memandang Lucia telah melakukan tindak pidana karena meminta hak-haknya sebagai konsumen.


Protes Lucia kepada PT. KNI terjadi pada 9 Desember 2017 di kantor Galeri Marketing PIK II. Kantor pemasaran itu adalah tempat pembayaran cicilan para konsumen.


Saat itu, Lucia dan para konsumen lainnya meminta kepastian atas bangunan-bangunan seharga miliaran rupiah yang mereka beli. Mereka meminta kepastian karena PT. KNI tidak memiliki sejumlah perizinan yang seharusnya didapat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satu izin tersebut adalah Izin Mendirikan Bangunan.


Argo menjelaskan, Lucia menyebut pengembang tidak bertanggungjawab, waktu itu. Karena itu, Agung Sedayu melaporkan Lucia dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik.


Kemarin, sebelum Polisi resmi menahan, Lucia mengatakan, dia tidak mengetahui bahwa PT. KNI memiliki masalah perizinan. Soal protes kepada manajemen, Lucia mengaku tidak ada niat mencemarkan nama baik.


Sebagai konsumen biasa, dia hanya meminta hak-haknya. Karena itu, Lucia merasa laporan yang dibuat Agung Sedayu adalah bentuk kriminalisasi.


Sampai saat ini, Kuasa Hukum Lucia, Rendy Anggara Putra, belum menjawab pertanyaan KBR melalui pesan singkat. KBR coba menghubunginya melalui telepon, tetapi Rendy menolaknya.


Editor: Rony Sitanggang

  • PT Kapuk Naga Indah KNI
  • pulau reklamasi
  • Argo Yuwono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!