BERITA

Pasal Penghinaan Presiden Ramai Diprotes, MK Minta tak Dihidupkan lagi

Pasal Penghinaan Presiden Ramai Diprotes, MK Minta tak Dihidupkan lagi

KBR, Jakarta-  Mahkamah Konstitusi meminta DPR dan pemerintah tak menggembalikan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(RKUHP). Pasalnya, tahun 2006 silam, MK sudah membatalkan pasal tersebut. Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, dalam putusannya, MK sudah mengamanatkan  tidak boleh ada upaya menghidupan kembali pasal serupa.

"Pasal itu kan sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Diputusan itu MK sudah berikan mandat di pertimbangan hukumnya bahwa kalau nanti dalam rangka pembaruan KUHP, pasal-pasal serupa dengan norma yang dibatalkan itu tidak boleh lagi ada," ujar Fajar, Selasa(6/2).


Pasal yang dimaksud Fajar adalah pasal 134, pasal 136, dan pasal 137 KUHP tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Menurut MK saat itu, pasal itu sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini Indonesia yang berbentuk republik dan menganut asas demokratis.


Ketentuan penghinaan terhadap kepala negara itu menurut Fajar awalnya diadopsi dari hukum Belanda. Keberadaannya diperuntukkan untuk menjaga martabat keluarga kerajaan. Sehingga, menurut MK tidak ada alasan lagi pasal itu dipertahankan.


"Pertanyaannya sekarang, kenapa ada? Itu problem kita bersama."


Kata  Peneliti   Institute for Criminal Justice Reform(ICJR) Anggara mengatakan pasal penghinaan terhadap presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rentan digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi. Meskipun   pasal   disertai pengecualian, namun menurut Anggara batasannya masih tidak jelas.


Pasal 263 ayat 2 menyebut satu perbuatan tidak bisa dikatakan menghina jika dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri. Pada praktiknya, menurut Anggara, penafsiran batasan itu tetap bergantung pada penegak hukum.


"Kan susah ya, mengkritik itu kadang emosional. Karena kita kesal bukan main, akhirnya kritiknya emosional. Kalau begitu, tidak akan pernah masuk ke dalam pagar itu," ujar Anggara saat dihubungi KBR, Selasa(6/2).


ICJR meminta DPR dan pemerintah menghapus pasal itu dari RKUHP yang kini tengah dibahas.  Dulu, ujarnya, pasal penghinaan terhadap kepala negara ditujukan bagi keluarga kerajaan. Di Indonesia, pasal itu sempat muncul ketika posisi kepala negara dan kepala pemerintahan dipisahkan. Dia berpendapat pasal tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan situasi masa kini.


"Ada tidak  pemerintah punya riset yang menjelaskan ketika pasal penghinaan presiden tidak ada, ketentraman umum jadi kacau-balau. Kalau ada riak kecil biasalah. Tapi apa itu membuat rakyat jadi seperti tahun 98? Kan tidak."


Selain itu, catatan ICJR   menunjukkan penambahan hukuman yang diatur di KUHP baru tidak beralasan. Sebab dari beberapa kasus yang pernah terjadi, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara yang tergolong rendah kepada pelaku penghinaan.

 

Sebelumnya Anggota Panja Revisi KUHP DPR, Arsul Sani berdalih pasal yang dimasukkan di RKUHP saat ini berbeda dengan pasal yang dibatalkan MK. Perbedaan itu, kata Arsul, pada klausul bahwa seseorang yang menghina presiden demi kepentingan umum atau dalam konteks membela diri tidak bisa dipidana.

"Ada yang membedakan pasal penghinaan yang sekarang dengan yang sudah dicabut. Pertama, di situ dikasih pagar. Pagarnya adalah: kalau menyampaikan suatu kritik atau ekspresi demi kepentingan umum itu tidak bisa dipidana. Kedua, untuk pembelaan diri. Jadi misalnya dia dimarah-marahi dulu sama presidennya. Ketiga, dalam pasal tersebut akan dijelaskan panjang lebar apa yang termasuk penghinaan," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Arsul mengatakan sampai saat ini DPR menyetujui rumusan aturan mengenai pasal penghinaan terhadap Kepala Negara di dalam RKUHP. Namun untuk ukuran penghinaan demi kepentingan publik atau pembelaan diri, kata Arsul, akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Panja.

DPR telah menyetujui usul pemerintah mengenai pemuatan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam draf Revisi KUHP, pada Senin (5/2/2018). 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/02-2018/rkuhp__dpr_dan_pemerintah_sepakati_penghinaan_pada_presiden_masuk_delik_umum/94897.html">DPR dan Pemerintah Sepakati Penghinaan pada Presiden Masuk Delik Umum KUHP</a>  &nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/02-2018/setuju_pasal_penghinaan_presiden__menteri_hukum__agar_kebebasan_tak_terlalu_liberal/94910.html">Setuju Pasal Penghinaan Presiden, Menteri Hukum: Agar Kebebasan Tak Terlalu Liberal</a> </b><br>
    

DPR menyepakati dua pasal penghinaan Kepala Negara masuk ke dalam KUHP, sedangkan satu pasal lagi mengenai hal tersebut ditunda.

Dua pasal yang disepakati adalah pasal 238 tentang menyerang diri Kepala Negara dan pasal 239 tentang penghinaan di muka umum. Keduanya termasuk dalam delik umum, yang bisa ditindak tanpa pengaduan. 

Namun dua pasal yang disetujui itu masih belum disepakati ancaman pidananya, karena akan ditentukan dengan menggunakan Delphi Model.

Alasan DPR menyetujui pasal itu masuk kembali adalah karena di dalam KUHP juga ada aturan berupa larangan menghina kepada Kepala Negara lain yang berkunjung ke Indonesia. 

"Kok menghina presiden sendiri tidak boleh dipidana?" Tanya   Arsul.

Sebelumnya, pada tahun 2006, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, telah membatalkan pasal KUHP mengenai penghinaan terhadap Kepala Negara.    Pasal-pasal yang dibatalkan itu di antaranya pasal 134 dan pasal 136.

Waktu itu, pasal 134 menyebut, penghinaan yang dilakukan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam pidana paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

Sedangkan pasal 136 berbunyi: "Pengertian penghinaan pada pasal 134, jika hal itu dilakukan di luar kehadiran yang terkena penghinaan, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak di muka umum, dengan perbuatan, lisan atau tulisan, asal di muka lebih dari empat orang, atau di muka orang ketiga yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya dan merasa tersinggung karenanya."

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2015/ini_alasan_jokowi_masukkan_pasal_penghinaan_presiden_dalam_ruu_kuhp/74473.html">Ini Alasan Jokowi Masukkan Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2015/ketua_mk__putusan_mk__tentang_pasal__penghinaan_presiden___final_dan_mengikat/74689.html">Ketua MK: Putusan MK Tentang Pencabutan Pasal Penghinaan Presiden, Final dan Mengikat</a> </b><br>
    

Editor: Rony Sitanggang

  • penghinaan presiden
  • RKUHP
  • pasal penghinaan presiden
  • KUHP
  • RUU KUHP
  • pasal karet RKUHP
  • Revisi UU KUHP
  • revisi KUHP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!