BERITA

Komnas HAM Tak Setuju Pasal Pemidanaan LGBT di RKUHP

""Ini bukan soal heteroseksual atau homoseksual. Yang penting, kejahatan seksual oleh siapapun adalah satu kejahatan. Itu prinsip nondiskriminasi," kata Ketua Komnas HAM."

Komnas HAM Tak Setuju Pasal Pemidanaan LGBT di RKUHP
Ilustrasi. (Foto: Rainbow/Wikimedia/Creative Commons)

KBR, Jakarta - Lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tidak setuju dengan pemidanaan terhadap kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT), seperti yang saat ini tengah dibahas dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUKHP). 

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan kejahatan seksual tidak relevan bila dikaitkan dengan orientasi seksual. 

Ia keberatan apabila Rancangan KUHP menyebut spesifik tentang identitas LGBT, dikaitkan dengan kejahatan seksual. Ia khawatir hal ini akan memunculkan persekusi dan diskriminasi terhadap kelompok LGBT.

Ahmad Taufan Damanik meminta publik memahami sikap Komnas HAM itu tidak berarti lembaga itu melindungi LGBT.

"Jangan salah pandang. Ini Komnas HAM seolah-olah mau melindungi LGBT, bukan. Komnas sangat peduli, misalnya ada kejahatan seksual terhadap anak di bawah 18 tahun. Itu kejahatan seksual. Malah kita nggak ingin itu dimasukkan dalam Bab kesusilaan, karena ini bukan soal kesusilaan. Ini Bab kejahatan. Tapi tidak mesti ada pemisahan bahwa ini dilakukan oleh orang sesama jenis atau bukan," kata Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Baca juga:

"Ini bukan persoalan heteroseksual atau homoseksual. Yang penting, kejahatan seksual oleh siapapun adalah satu kejahatan. Itu prinsip nondiskriminasi yang ingin kita tekankan di situ. Sehingga di kemudian hari tidak ada dampak-dampak apakah itu persekusi, diskriminasi terhadap satu kelompok tertentu, dan lain-lain," tambah Ahmad Taufan.

Senada dengan pendapat ini, Anggota Komnas HAM Choirul Anam meminta pembuat undang-undang mendudukkan persoalan pencabulan, pemerkosaan dan pemaksaan sebagai problem kejahatan, dan bukan kesusilaan. 

Ia mendorong Rancangan KUHP lebih fokus mengatur tentang perilaku seksual tanpa perlu membedakan tentang orientasi seksual.

"Perilaku seksual memang harus diatur, karena itu melindungi, misalnya keamanan. Jadi meletakkan semangatnya adalah semangat pengaturan terhadap perilaku seks. Untuk anak, salah satunya stressing soal pornografi. Boleh juga diatur soal kesehatan. Tapi nggak boleh lalu di situ menunjukkan identitas seksual," kata Choirul.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • pemidanaan LGBT
  • kriminalisasi LGBT
  • razia LGBT
  • RUU KUHP
  • Revisi UU KUHP
  • revisi KUHP
  • RKUHP
  • pasal LGBT di RKUHP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!