BERITA

Komisaris Tinggi PBB Didesak Dorong Pemerintah Tuntaskan Kasus HAM

Komisaris Tinggi PBB  Didesak Dorong Pemerintah Tuntaskan Kasus HAM


KBR, Jakarta- Istri aktivis hak asasi manusia(HAM) Munir, Suciwati enggan  berharap  pertemuan Komisaris Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan sejumlah menteri bisa menuntaskan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat. Dia berharap Komisaris Tinggi HAM PBB Zeid Ra'ad Al Hussein akan mengangkat isu impunitas yang menyandera proses hukum sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Suci   pesimistis lantaran   keberadaan Wiranto sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Tentunya mengkhawatirkan. Ketika dia bertemu dengan orang yang diduga tersangka dalam kasus pelanggaran HAM, dan duduk bareng, jadi setara. Sementara harusnya dia bisa bicara. Ada ruang," ujar Suciwati saat dihubungi KBR, Senin(5/2).


Suciwati saat bertemu  Zeid  menyerahkan dokumen ringkasan terkait kasus Munir. Dia berharap dari pertemuan dengan pemerintah, PBB bisa mendorong agar  melanjutkan pencarian dalang  pembunuhan aktivis HAM tersebut.


Komisaris Tinggi HAM PBB Zeid Ra'ad Al Hussein datang ke Indonesia atas undangan pemerintah. Selain bertemu dengan Komnas HAM, ia juga menemui sejumlah perwakilan dari kelompok masyarakat dan keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu. Selain Suciwati, ada juga Maria Catarina Sumarsih ibu salah satu korban Semanggi I, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Kontras), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia(YLBHI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), serta Arus Pelangi.


Koordinator Kontras Yati Andriyani meminta Komisi Tinggi HAM PBB mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan politik untuk menyelesaikan kemacetan penyelesaian pelanggaran HAM. Yati menyoroti bagaimana Kejaksaan Agung terus mengoper berkas-berkas kasus Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, hingga Wasior dan Wamena.


"Kita meminta Komisi Tinggi HAM PBB meminta pemerintah memastikan seluruh mekanisme hukum untuk kasus pelanggaran HAM berat bisa dilakukan, baik oleh Jaksa Agung atau mekanisme pengadilan HAM yang seharusnya sudah ada sejak lama," kata Yati.


Menurut Yati,  Zeid   memahami sejumlah hambatan atas penuntasan kasus HAM masa lalu di Indonesaia. Pada pertemuan itu, Zeid berjanji PBB akan mendorong pertanggungjawaban pemerintah Indonesia atas hutang-hutang masa lalu mereka.


Yati  khawatir kehadiran Komisi Tinggi HAM PBB itu hanya bagian dari diplomasi pencitraan pemerintah dalam upaya penegakkan HAM di mata dunia. Hal ini menurut dia bisa terlihat jika pemerintah tetap mengabaikan masukan yang disampaikan PBB.  


Sementara itu Pemerintah Indonesia mengatakan  akan menyampaikan kondisi terkini seputar penegakan hak asasi kepada Komisaris Tinggi HAM PBB Zaid Ra'ad Al Hussein. Direktur Kerjasama HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri Dicky Komar mengatakan pemerintah tidak akan banyak bicara soal hutang-hutang kasus HAM masa lalu. Sebab ia yakin soal itu sudah sering dilaporkan kepada PBB.


"Kita sudah sangat paham. Tanpa (PBB) datang, informasi itu pun masuk. Indonesia yang sudah demokratis, apa sih yang mau ditutupi? Tapi yang ingin didengar Komisaris Tinggi HAM adalah apa yang akan dilakukan pemerintah. Komitmen seperti apa yang dimiliki pemerintah," ujarnya kepada KBR, Senin (5/2).


Selain itu, ujarnya, pemerintah juga siap menjawab pertanyaan PBB seputar isu-isu lain seperti masalah Papua ataupun perampasan tanah. Dia berjanji pemerintah akan mempertimbangkan masukan yang disampaikan oleh PBB.

Penyelesaian 

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menantang Jaksa Agung membentuk tim penyidik bersama penuntasan kasus HAM berat masa lalu. Tim ad hoc ini bisa dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang Pengadilan HAM (UU nomor 26 tahun 2000).

Kata dia, dalam tim, Komnas HAM akan bahu membahu dengan Kejaksaan Agung melakukan penyidikan, yang selama ini buntu akibat kurangnya bukti. Kata dia, melalui tim tersebut, Komnas HAM bisa turun tangan apabila Kejaksaan kesulitan menyidik pihak yang punya pengaruh kekuasaan yang kuat.

"Ini bisa menjadi legacy-nya Presiden Jokowi adalah bikin tim penyidik bersama. Kami statusnya kan penyelidik. Sebenarnya bisa bikin tim penyidik bersama, antara Jaksa Agung dan Komnas HAM. Sehingga kalau Jaksa Agung enggan manggil pelaku-pelaku itu, karena pelaku-pelaku itu masih punya pengaruh yang kuat, kasih kami mandat, kasih kami perintah akan kami panggil semua. Selesai itu kasus. Tapi itu berdasarkan UU, dan di UU diatur, itu yang tak pernah digunakan," kata Choirul Anam, di kantornya, Senin (5/2/2018).


Choirul Anam menambahkan, pembentukan tim penyidik bersama bisa dijadikan bukti keseriusan pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus HAM berat masa lalu. Kata dia, sikap ini juga sekaligus bisa meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia.


"Mulailah menjawab kepercayaan pak Zeid (Komisioner Tinggi HAM PBB) yang datang ke Indonesia dalam konteks masa lalu, membuat tim penyidik bersama, Jaksa Agung dan Komnas HAM," ujar dia.


Ketika diminati tanggapan tentang wacana jalan rekonsiliasi atau nonyudisial, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan itu merupakan kewenangan Presiden. Ia menekankan tetap fokus pada penyelesaian melalui jalur yudisial sesuai mandat yang diberikan kepada Komnas


"Tentu yang kita tuntut ada penyelesaian pro-yustisianya. Tapi kalau kemudian pemerintah mengambil kebijakan yang lain. Tapi dalam kepentingan bangsa Indonesia, ya Presiden punya wewenang, tentu kita menghormati," ujar Ahmad.


Editor: Rony Sitanggang

  • Zeid Ra'ad Al Hussein
  • Pelanggaran HAM
  • wiranto
  • munir
  • suciwati

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!