BERITA

Eksekusi 47 Ribu Hektare Lahan Sawit DL Sitorus, Kejati Tunggu Perintah

Eksekusi  47 Ribu Hektare Lahan Sawit DL Sitorus, Kejati Tunggu Perintah

KBR, Jakarta- Kejati Sumut Masih Tunggu Perintah Kejagung Soal Eksekusi Lahan DL Sitorus


KBR, Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menunggu perintah Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi  lahan perkebunan sawit seluas 47 ribu hektar milik pengusaha Darianus Lungguk (DL) Sitorus. Kebun dianggap   berdiri di atas hutan negara.


Juru Bicara Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan akan berkoordinasi dulu sebelum  mengeksekusi lahan puluhan ribu hektar di Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara.


"Itu kemarin kan praperadilan salah satu anak DL Sitorus tidak dikabulkan. Jadi kita tunggu hasilnya nanti. Itu harus koordinasi dulu dengan Kejaksaan Agung. Ya kita harus nunggu dulu sikap dan tindakan dari Jaksa Agung untuk melaksanakan itu," katanya kepada KBR, Senin (19/2/2018) malam.


Lanjut dia, Kejati Sumut masih belum bisa memberikan pendapat terkait eksekusi lahan sawit yang dikuasai empat perusahaan, termasuk PT Torganda milik DL Sitorus.


"Tapi itu ada pidananya, makanya itu belum bisa disimpulkan dan beri pendapat. Lebih jelasnya, kita masih minta petunjuk dari Kejaksaan Agung untuk eksekusinya. Kami siap melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut jika sudah ada arahan dari Kejaksaan Agung. Kita juga hasil dari praperadilan dan pidana tersebut," ungkap Sumanggar.


Sebelumnya, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK)  berusaha untuk menyita lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47 ribu hektar di Padang Lawas atau lebih dikenal dengan kawasan register 40. Namun, hingga kini eksekusi itu masih menemui kendala.


Mahkamah Agung pada 12 Februari 2007 menolak permintaan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan DL Sitorus selaku terpidana kasus pendudukan hutan negara. Dalam putusan kasasi, MA telah memerintahkan Kementerian Kehutanan untuk menyita lahan sawit seluas 47 ribu hektar di Kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara.


Sulitnya mengeksekusi lahan itu kemudian dilaporkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (19/2/2018). Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan pascaselesainya proses praperadilan oleh DL Sitorus, pihak KLHK masih menemui berbagai kendala dalam eksekusi aset tersebut. 

 "Tindak lanjut setelah selesainya proses praperadilan kepada kasus Padang Lawas, Bapak DL Sitorus yang mengajukan gugatan praperadilan kepada KLHK dan sudah diputuskan bahwa KLHK atau dalam hal ini pemerintah bisa berlanjut kepada langkah-langkah berikut untuk penyelamatan aset negara, berupa kawasan hutan produksi yang sekarang ditanami sawit seluas 47 ribu hektar," kata Siti Nurbaya di Gedung KPK, Jakata, Senin (19/2/2018).

DL Sitorus yang kemudian dikenal sebagai 'Raja Kebun'  meninggal pada Kamis 3 Agustus 2017 lalu.

Kuasa hukum DL Sitorus menyebut lahan 47 ribu hektare itu sebetulnya milik masyarakat adat yang tergabung dalam KPKS Bukit Harapan dan Koperasi Parsub.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2015/kemenhut_dan_lk_kesulitan_eksekusi_terpidana_pembalakan_hutan_lindung/71546.html">Kemenhut dan LK Kesulitan Eksekusi Terpidana Pembalakan Hutan Lindung</a>  &nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/proses_rumit__klhk_belum_bisa_eksekusi_pt_merbau_pelalawan_lestari/87808.html">Proses Rumit, KLHK Belum Bisa Eksekusi PT Merbau Pelalawan Lestari</a> </b><br>
    
 

Editor: Rony Sitanggang

  • DL Sitorus
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • perkebunan kelapa sawit
  • pendudukan lahan negara
  • kebun sawit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!