BERITA

Dana Kampanye Pilwalkot Bogor Maksimal Rp50 Miliar

Dana Kampanye Pilwalkot Bogor Maksimal Rp50 Miliar

KBR, Bogor - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor Jawa Barat menetapkan angka Rp50 miliar sebagai batasan maksimal besaran biaya kampanye bagi setiap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bogor pada Pilkada 2018.

Anggota KPU Kota Bogor, Bambang Wahyu mengatakan sebenarnya jumlah dana kampanye yang dikeluarkan setiap pasangan calon akan berbeda-beda. Misalnya ada kegiatan seperti rapat terbatas yang jumlahnya tidak bisa disamakan setiap pasangan.

"Tetapi batasan maksimal kita tetapkan mencapai Rp50 miliar. Dari situ mereka bisa menentukan," kata Bambang di Kantor KPU Kota Bogor, Kamis (1/2/2018).

Bambang mengatakan alasan pentingnya KPU membatasi dana kampanye. Hal itu dikarenakan agar anggaran tidak melebihi kapasitas yang dibutuhkan.

"Itu sudah sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye," kata Bambang Wahyu.

Baca juga:

Bambang mengatakan penetapan batas maksimal dana kampenye dilakukan secara hati-hati. KPU tidak sembrono dan asal-asalan menetapkan angka Rp50 miliar, namun berdasarkan berbagai faktor. Di antaranya berdasarkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik serta manajemen kampanye atau konsultan yang disiapkan setiap paslon. 

"Itu yang menjadi pertimbangan untuk pembatasan kampanye. Makanya kami imbau mereka membuat dan memberikan jadwal atau list event sehari sebelum masa kampanye dimulai," kata Bambang.

KPU Kota Bogor mengimbau pasangan peserta Pilkada 2018 agar segera menyerahkan nomor rekening khusus dana kampanye ke KPU, satu hari sebelum masa kampanye berlangsung mulai Kamis (15/2/2018) nanti. Hal tersebut telah sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye.

Di Kota Bogor terdapat empat pasangan yang mendaftar ikut Pilkada 2018. Penetapan pasangan calon resmi akan diumumkan KPU pada 12 Februari 2018.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • #Pilkada2018
  • hak pilih Pilkada 2018
  • Pilkada 2018
  • Pilkada serentak 2018
  • Pilkada Jawa Barat 2018
  • Pilkada Kota Bogor 2018
  • batasan kampanye
  • dana kampanye Pilkada 2018

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!