BERITA

BPOM Cabut Izin Peredaran Suplemen Viostin DS dan Enzyplex

BPOM Cabut Izin Peredaran Suplemen Viostin DS dan Enzyplex

KBR, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menjatuhkan sanksi keras terhadap PT Pharos Indonesia, produsen obat Viostin DS serta PT Medifarma Laboratorids, perusahaan pembuat Enzyplex.

Sanksi itu berupa penarikan dua produk itu dari peredaran, sekaligus pencabutan nomor izin edar (NIE) dua perusahaan itu. 

Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito mengatakan sanksi itu dijatuhkan setelah BPOM menemukan kandungan DNA babi dalam dua produk kesehatan itu. 

"Sudah dilakukan rangkaian penarikan untuk memperbaiki proses produksinya," kata Penny kepada wartawan di Kantor BPOM RI Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018).

Viostin DS merupakan suplemen untuk tulang rawan sendi, yang diklaim bisa mengurangi rasa nyeri pada tulang dan persendian. Sedangkan Enzyplex merupakan obat yang digunakan untuk membantu proses pencernaan, dan diklaim bisa memperbaiki metabolisme tubuh. 

Penny mengatakan temuan DNA babi dalam Viostin DS dan Enzyplex mengindikasikan tindakan inkonsistensi informasi data sebelum edar (premarket) dan sesudah edar (postmarket) di pasaran.

"Pada intinya untuk produk Enzyplex dan Viostin DS itu sudah dilakukan proses pengawasan, baik premarket maupun postmarket. Pada saat postmarket pengawasan terhadap kadar jaminan tentunya, serta mutu keamanan. Juga manfaat dari suatu produk yang tidak mengandung babi, dan itu sudah dilakukan," kata Penny.

Penny Lukito mengatakan dari hasil pengujian pada pengawasan postmarket, ditemukan adanya indikasi positif keberadaan DNA babi. Data itu berbeda dengan data yang diserahkan sebelum edar maupun ketika lulus evaluasi BPOM saat pendaftaran produk, dimana perusahaan mengklaim produknya menggunakan bahan baku bersumber sapi. 

"Hal yang berbeda pada saat kita melakukan pengawasan postmarket, ternyata didapatkan hasil yang berbeda setelah jadi produk jadi," kata Penny.

Belajar dari kasus dua produk itu, BPOM RI kini melakukan perbaikan sistem dalam pengawasan obat dan makanan untuk memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat telah memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/struktur_baru_bpom_akan_libatkan_polisi_dan_jaksa/89215.html">Struktur Baru BPOM Akan Libatkan Polisi dan Jaksa</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/09-2016/dpr_urun_rembuk_soal_kriteria_deputi_penindakan_bpom/84914.html">DPR Urun Rembuk soal Kriteria Deputi Penindakan BPOM</a> </b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • BPOM
  • pengawasan obat dan makanan
  • DNA babi
  • kandungan obat-obatan
  • pengawasan obat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!