BERITA

Berkas Fredrich Yunadi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, KPK Tunggu Jadwal Sidang

Berkas Fredrich Yunadi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, KPK Tunggu Jadwal Sidang

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dakwaan dan berkas perkara kasus menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi KTP elekteronik, dengan tersangka Fredrich Yunadi ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyerahan berkas perkara dilakukan Jumat (2/2/2018) pagi dan tinggal menunggu informasi resmi dari pengadilan soal kapan sidang bakal digelar.

Febri mengatakan Jaksa KPK akan membeberkan fakta-fakta kronologis hilangnya Setya Novanto sejak 15 hingga 16 November 2017 di persidangan.

"Dakwaan tinggal dibacakan sebenarnya. Karena tadi pagi kami sudah serahkan dakwaan dan berkas perkara untuk tersangka Fredrich Yunadi tersebut. Kalau nanti diagendakan persidangan hari pertama, tentu kita tinggal membacakan saja, karena semuanya sudah kita persiapkan. Kasus ini tidak terlalu rumit dan kita sudah memiliki bukti yang akan kita detailkan di persidangan," kata Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Baca juga:

Bimanesh Belum

Febri Diansyah mengatakan berkas perkara Frederich dan dokter Bimanesh Sutarjo diserahkan secara terpisah untuk mempermudah penyidikan.

Namun, kata Febri, berkas dan dakwaan untuk tersangka dokter Bimanesh masih perlu penyempurnaan sehingga belum dilimpahkan kepengadilan.

Dia membantah pemisahan berkas ini untuk menghindari sidang praperadilan yang diajukan Frederich dan kuasa hukumnya yang bakal digelar tanggal 5 Februari mendatang.

"Informasi itu tidak benar. Soal hadir atau tidak, tentu saja kita menghargai panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut," kata Febri.

KPK menetapkan Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik dengan terdakwa Setya Novanto. Penetapan tersangka dilakukan KPK pada 10 Januari 2018 lalu. 

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, penyidik KPK memiliki bukti bahwa Fredrich menelepon Bimanesh Sutarjo untuk menginformasikan bahwa Setya Novanto bakal dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, sebelum kecelakaan terjadi. 

Rencananya, Setya Novanto bakal dirawat tepat pada pukul 21:00 WIB dan bakal menyewa seluruh ruangan di salah satu lantai rumah sakit tersebut.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • fredrich yunadi
  • Setya Novanto e-KTP
  • skenario kecelakaan Setya Novanto
  • Setya Novanto kecelakaan
  • Pengadilan Tipikor Setya Novanto
  • Pengadilan Tipikor Fredrich Yunadi
  • Fredrich Yunadi tersangka

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!