BERITA

Aparatur Tak Netral di Pilkada, Terancam Sanksi dari Penurunan Pangkat hingga Pemecatan

Aparatur Tak Netral di Pilkada, Terancam Sanksi dari Penurunan Pangkat hingga Pemecatan

KBR, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur tengah menyiapkan Peraturan Menteri yang akan mengatur sanksi bagi Aparatur Sipil Negara atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti berpolitik dalam Pilkada tahun ini. 

Asman mengatakan, penyusunan larangan berpolitik itu telah dikonsultasikan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Larangan itu mencantumkan saksi paling berat berupa pemecatan dari jabatan ASN.

Asman Abnur mengatakan Peraturan Menteri soal larangan ASN berpolitik tersebut akan terbit bulan ini.

"Saya akan tetap menjaga Aparatur Sipil Negara. Dia harus bekerja secara profesional. Jadi ada sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam pemilihan atau pemilihan kepala daerah ini. Kita sedang menyelesaikan peraturan Menteri PAN terkait dengan sanksi untuk ASN yang tidak netral. Berdasarkan keputusan Bawaslu, nanti akan kita tindak lanjuti. Sanksinya bisa penurunan pangkat, bisa penurunan jabatan, dan terakhir bisa pemecatan," kata Asman di komplek Istana Kepresidenan, Kamis (1/2/2018).

Menteri PAN Asman Abnur mengatakan penerbitan Peraturan Menteri tersebut juga untuk memastikan ASN tak secara terbuka memberikan dukungan apalagi ikut berkampanye bagi pasangan calon tertentu dalam Pilkada Juni mendatang. 

Pemerintah akan menyiapkan sanksi bertingkat, mulai dari penurunan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemecatan. Asman menjamin sanksi yang diterapkan nanti akan adil karena tetap melibatkan Bawaslu di daerah masing-masing.

Jelang Pilkada 2018, Menteri Asman Abnur juga mengingatkan para kepala daerah sebagai pejabat pembina pegawai agar tetap bekerja secara profesional. 

Ia menegaskan tidak etis apabila kepala daerah dan wakilnya secara terbuka berselisih di depan publik. Alasannya, kepala daerah tersebut memiliki kewajiban memberi contoh yang baik kepada pegawai maupun warganya.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • netralitas aparatur negara
  • ASN netral Pilkada
  • PNS netral Pilkada
  • #Pilkada2018
  • Pilkada 2018
  • Pilkada serentak 2018
  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!