SAGA

[SAGA] Menjaga Riwayat Rumah Cimanggis Depok

[SAGA] Menjaga Riwayat Rumah Cimanggis Depok

KBR, Jakarta - Minggu pagi, sembilan orang dari Pecinta Gowes Sepeda ngumpul di depan Komplek Pemancar RRI, Cimanggis, Depok. Itu hari, mereka hendak napak tilas ke sebuah bangunan bekas peninggalan Gubernur Jenderal Vereenigde Oost-Indische Compaginie (VOC) Petrus Albertus van der Parra.

Bangunan itu dikenal dengan Rumah Cimanggis.

“Rumah tua cimanggis adalah rumah yang patut dilestarikan. Supaya tidak dihilangkan dan dirobohkan,” ujar Bambang Yudotomo.

Bambang Yudotomo, seorang anggota Pecinta Gowes Sepeda, agak berkeluh. Sebab rumah di atas lahan sekitar seribu meter persegi itu terancam dihancurkan.

Bersama Bambang, saya mengamati rumah itu. Sebagian atapnya lenyap. Sebagian lapisan tembok juga sudah mengelupas hingga terlihat bata merahnya. Tapi jejak abad ke-18 masih terasa begitu menyorot bagian atap dan jendela. 

“Kalau lihat dari tipe bangunan. Di Indonesia kan dibagi 3: awal abad 17, bertingkat dengan pilar masih ada. Seperti Rumah Cililitan dekat RS Polri. Kemudian bergulir abad 18 sudah seperti Rumah Cimanggis tapi dengan model tinggi,” jelas Farah Diba.

Hari itu, rupanya tak hanya Pecinta Gowes Sepeda yang datang ke Rumah Cimanggis. Ketua Depok Heritage Community, Farah Diba, bersama pecinta sejarah lain sedang menggelar aksi “Selamatkan Rumah Cimanggis”. Alhasil kumpul-kumpul itu bergeser ke Taman Kaldera, Setu Jatijajar, Depok. 

Farah mengaku was-was dengan nasib Rumah Cimanggis. Ini menyusul rencana pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di lahan milik RRI seluas 143 hektar. Ditambah lagi, Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah menyebut tak masalah jika Rumah Cimanggis dihancurkan, karena itu peninggalan gubernur jenderal yang korup. 

“Harapan kita ke depan kalau memang ada pernyataan bahwa rumah itu tidak dihancurkan. Ajak kami buat kesepakatan hitam di atas putih. Sehingga kami punya kekuatan, bangunan itu akan terselamatkan,” terang Farah. 

Menilik riwayat Rumah Cimanggis, ia dan pecinta sejarah lantas meneliti. Hasilnya? Rumah itu merupakan bangunan bersejarah dan layak ditetapkan menjadi cagar budaya. 

“Mengenai Rumah Cimanggis ini, kami sudah mulai bekerja sejak 2011. Mulai pengumpulan data. Kemudian 2012 kami mengajukan kepada Pemkot Depok bahwa banyak di Depok ini tempat-tempat bersejarah. Lalu kami bekerjasama dengan Pemkot Depok pada 2013 mengenai daftar inventaris cagar budaya,” lanjutnya. 

Bahkan Depok Heritage Community sudah mendaftarkan Rumah Cimanggis ke Badan Pelestari Cagar Budaya Serang sejak 2011 dengan No. 009.02.24.04.11 agar resmi sebagai cagar budaya.

Menguatkan Farah, sejarawan dari Universitas Indonesia, JJ Rizal, menuturkan sejarah Rumah Cimanggis juga tertulis dalam buku karya Van der Wal dan buku karya Adolf Heuken SJ.

“Pertama rumah itu mencerminkan pertemuan awal yang merupakan juga kesadaran dari orang kulit putih. Bahwa mereka tidak plek-plekan menerapkan arsitektur Eropa di Timur. Mereka harus berkompromi dan terbukti itu gagal di Kota Batavia, sehingga mereka kemudian mengadopsi unsur-unsur pribumi dan asli,” jelas JJ Rizal.

red

(Bagian dari Rumah Cimanggis yang kini kondisinya tak terawat. Foto: Sasmito)

Rumah Cimanggis sempat ditinggali Adriana Johanna van der Parra –istri kedua Gubernur Jenderal Vereenigde Oost- Indische Compaginie (VOC) Petrus Albertus van der Parra. Tapi sepeninggalnya, diserahkan ke seorang pengusaha. 

Perjalanan Rumah Cimanggis pada agresi militer 1946-1947, dipakai sebagai markas Belanda. Lalu di era Orde Baru, Rumah Cimanggis yang masuk dalam kawasan pemancar RRI dipakai untuk rumah dinas karyawan hingga tahun 2000-an. Setelah itu, dikosongkan dan akhirnya tak terpelihara. 

Hingga rencana pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) muncul, status kepemilikan lahan Rumah Cimanggis diserahkan ke Kementerian Agama. 

“Pemerintah pusat justru menurunkan program dari langit yang tidak pernah ada di dalam rencana tata ruang wilayah. Karena gambarannya di situ ruang terbuka hijau. Mereka tidak tahu dan mengecek terlebih dahulu kalau ada situs sejarah. Jadi ini contoh kesembronoan dari pemerintah pusat dan daerah,” kata JJ Rizal geram. 

Sejarawan JJ Rizal menegaskan, ia bersama Komunitas Sejarah Depok tak mau perjuangan mereka mempertahankan bangunan sejarah diartikan sebagai penolakan terhadap rencana pembangunan Universitas Islam.

“Komunitas Sejarah Depok itu tidak pernah berpikir menolak UIII. Karena UIII itu juga kami anggap sebagai artefak seperti Rumah Cimanggis. Artefak itu medium pendidikan. Jadi buat apa menentangkan UII dengan rumah Cimanggis,” jelasnya. 

Dia juga menyebut  persoalan Rumah Cimanggis hanya puncak gunung es dari sikap abai pemerintah terhadap situs-situs sejarah di berbagai wilayah Indonesia. Antara lain Kasus Pasar Cinde yang dirobohkan di Palembang, Bastion Zeeburg di Kawasan Pasar Ikan Jakarta, dan situs sejarah Singasari di Malang, Jawa Timur yang terancam proyek infrastruktur pemerintah dan swasta.

“Jadi kita ini memang mengidap penyakit busung lapar sejarah. Bukan hanya situs sejarah kolonial, situs sejarah prakolonialisme juga dihajar. Di kepala kita ini urusannya duit saja, ilmu pengetahuan jadi keset. Duit jadi mahkota, science jadi keset.”

Menjawab itu, Staf ahli Menteri Agama yang juga anggota tim pembangunan Universtas Islam Internasional Indonesia, Oman Fathurahman memastikan Rumah Cimanggis tidak termasuk dalam pembangunan gedung Universitas Islam Internasional Indonesia. 

Tapi untuk memastikan, saya ingin melihat rancangan utama atau master plannya. Sialnya pihak Kementerian Agama menolak. 

Sementara itu, Pecinta Gowes Sepeda akan tetap memperjuangkan keberadaan Rumah Cimanggis. Seorang anggotanya, Bambang Yudotomo.

“Kami akan terus siap berjuang bersama teman-teman komunitas sejarah di Depok,” ucap Bambang Yudotomo.

Editor: Quinawaty 

  • rumah cimanggis
  • depok
  • cagar budaya
  • Depok Heritage Community
  • JJ Rizal
  • UIII
  • jusuf kalla

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!