BERITA

Suap MK, Pemohon Uji Materi Bantah Keterangan Tersangka

Suap MK, Pemohon Uji Materi Bantah Keterangan Tersangka


KBR, Jakarta-  Pemohon UU Peternakan dan Kesehatan Hewan  menuding pernyataan tersangka Basuki Hariman yang mendukung uji materi kliennya, palsu. Dukungan itu, kata Kuasa Hukum Pemohon UU  PKH, Hermawanto   hanya kedok untuk melancarkan bisnis daging murah yang dijalani perusahaannya di negara berpenyakit.

Sesuai dengan PP Nomor 4 Tahun 2016 impor daging dari negara berpenyakit hanya boleh dilakukan oleh Bulog. Menurut dia, BH berpura-pura menyetujui uji materi penghapusan zona, sehingga Bulog tidak bisa impor dan BH melenggang dengan daging murah dari negara berpenyakit melalui penyelundupan.


"Kecurigaan kita BH adalah penyelundup. Sementara penyelundupan lemah di Indonesia. Ketika dia jadi penyelundup kemudian ada pesaingnya, yaitu Bulog maka dia kehilangan pasar. Kecurigaan saya adalah BH menunggang permohonan kami adalah untuk melawan Bulog, bukan bekerja sama dengan Bulog," ujar Hermawanto kepada KBR, Kamis (16/02).


Kecurigaan itu muncul ketika KPK membongkar kasus suap BH kepada hakim MK Patrialis Akbar. Hermawanto menyatakan tidak mengenal siapa BH. Bahkan mereka sempat mempertanyakan hubungan BH dengan permohonan uji materi mereka.


"Ketika muncul itu kami sangat kaget. Ini siapa Basuki yang menyuap Patrialis. Dia bukan klien saya, apa kepentingan dia. Kalau bukan pemohon, pastinya dia pemain daging. Kalau dia peternak tentu dia setuju. Kalau dia importir pastinya menolak uji materi kami. Karena akan semakin sedikit negara menjadi sumber impor. Kami curiga dia penyelundup. Karena dia mengimpor dari negara yang tidak sehat mendapatkan daging murah dibawa ke Indonesia, bersaing dengan daging dari negara sehat yang harganya mahal," ujarnya.


Dia pun memastikan enam orang pemohon uji materi UU PKH tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut. Hal itu, kata Hermawanto murni datang dari para peternak, aktivis hingga korban karena penyakit kuku dan mulut. Hermawanto pun berharap KPK bisa membongkar kecurigaan itu.


"Hermawanto dan para pemohon tidak kenal dan tidak tahu menahu dengan para pelaku suap, bahkan baru mengetahui BH, KM, dan lain-lain melalui berita media setelah ditangkap oleh KPK. Kami berharap KPK membongkar itu," jelasnya.


Besok, Hermawanto  akan diperiksa KPK terkait uji materi yang menjadi objek transaksi suap menyuap tersebut.


"Keterangan akan saya sampaikan apa yang saya tahu, saya dengar dan saya lakukan. Kalau prediksi bukan kapasitas saya. Saya mencurigai berkaitan dengan suap menyuap ini berkaitan dengan penyelundupan daging," tuturnya.


Editor: Rony Sitangga

  • hakim mk patrialis akbar
  • Kuasa Hukum Pemohon UU PKH
  • Hermawanto
  • Basuki Hariman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!