BERITA

Ribuan Koperasi di NTB Tinggal Nama

" Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Provinsi NTB memutuskan akan mengajukan permohonan pencabutan izin koperasi yang sudah tidak aktif ke Kementerian Koperasi & UKM."

Zaenudin Syafari

Ribuan Koperasi di NTB Tinggal Nama
Kantor Kementerian Koperasi & UKM. (Foto: setkab.go.id)


KBR, Mataram - Lebih dari seribu unit koperasi di Nusa Tenggara Barat tidak aktif dan hanya tinggal nama saja.

Jumlah koperasi di NTB sebanyak 4,157 unit koperasi, baik konvensional maupun syariah. Namun dari jumlah itu yang beroperasi hanya 2,486 unit (sekitar 60 persen) saja. Sementara, sekitar 1,671 unit koperasi (sekitar 40 persen) sudah tidak aktif.


Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Provinsi NTB memutuskan akan mengajukan permohonan pencabutan izin koperasi yang sudah tidak aktif ke Kementerian Koperasi & UKM.


Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Budi Subagio mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa mencabut izin koperasi itu karena kewenangan ada di Kementerian. Meski begitu, Budi berharap koperasi yang sudah tidak aktif itu kembali beraktivitas dengan pengurus baru sesuai hasil rapat anggota.


"Yang tidak aktif ini sebanyak 1,671 koperasi. Tentu ini akan kita evaluasi, nanti dari hasil evaluasi mungkin ada yang akan kita bekukan. Karena yang (kewenangan) mencabut izin koperasi itu bukan kita, namun dari Kementerian. Dari hasil evaluasi itu nanti kita mengusulkan ke Kementerian untuk mencabut izin koperasi itu," kata Budi Subagio, di Mataram, Kamis (2/2/2017).


Baca juga:


Berdasarkan peraturan, koperasi tidak boleh lagi menerima dana bantuan sosial atau dana hibah dari pemerintah. Yang boleh menerima dana hanya anggota dari kelompok koperasi tersebut. Biasanya bantuan diberikan dalam bentuk alat usaha yang digunakan secara bersama-sama oleh kelompok penerima hibah.


Dinas Koperasi dan UMKM NTB juga terus mendorong kalangan perbankan agar mengucurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pelaku koperasi dan UMKM tanpa persyaratan jaminan untuk kredit mikro. Desakan ini disampaikan karena sebagian perbankan masih mensyaratkan jaminan atau agunan dalam mengakses KUR mikro dengan jumlah pinjaman maksimal Rp 25 juta.


Baca: 400-an Koperasi di NTT Tidak Aktif   


Editor: Agus Luqman 

  • koperasi
  • UMKM
  • NTB
  • Nusa Tenggara Barat
  • Mataram
  • KUR
  • kredit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!