BERITA

PTUN Batalkan Putusan Pembukaan Dokumen TPF Kasus Munir, Ini Langkah Kontras

PTUN Batalkan Putusan  Pembukaan Dokumen TPF Kasus Munir, Ini Langkah Kontras


KBR, Jakarta- Kuasa Hukum Kontras dan LBH Jakarta bakal mengajukan kasasi Mahkamah Agung terkait putusan hakim PTUN Jakarta Timur. Anggota Kuasa Hukum sekaligus Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil Dan Politik Kontras, Putri Kanesia mengatakan, Majelis Hakim PTUN tidak memahami secara mendalam terkait masalah tersebut.

"Kasus Munir bukan semata-mata kepentingannya Kontras atau LBH, atau Suciwati dan keluarganya sebagai korban. Ini terkait hak setiap warga negara Indonesia atas keadilan dan kepastian hukum. Semua harus tahu kalau ada orang yang terlibat suatu pembunuhan harus ada yang bersalah dan harus tahu sejauh mana keterlibatan orang-orang tersebut. Saya pikir ini juga jelas ini penting dan dokumen tersebut menjadi kunci kita untuk membuka dan membongkar kembali kasus Munir yang setelah 12 tahun masih begitu-begitu aja," ujarnya usai persidangan di PTUN, Jakarta.


Kontras juga akan melaporkan Majelis Hakim PTUN kepada Komisi Yudisial. Alasannya kata Putri, majelis hakim  melanggar peraturan Mahkamah Agung nomor 8 karena menggelar peradilan secara tertutup. Selain itu kata dia, majelis hakim tidak bisa membedakan mana yang menjadi kewajiban Pemerintah secara keseluruhan dengan kewajiban Kementerian Sekertariat Negara sebagai lembaga.


"Kami sampaikan dari awal baik lisan dan tulisan bahwa kita mengajukan gugatan melihat Setneg sebagai termohon bukan semata-mata setneg secara kelembagaan. Tapi ingat dalam aturan PP dan UU terkait sekretariat negara salah satu pasal mengatakan kewenangan Setneg adalah membantu administrasi kepresidenan yang artinya segala alur surat menyurat ada di presiden," ujar dia.

Putri melanjutkan, "tapi karena presiden bukan dalam kapasitas badan publik seperti dalam UU KIP, sehingga yang bisa mewakili presiden dalam hal ini adalah Setneg. Posisi Setneg dalam hal ini dia bertanggung jawab sebagai lembaga negara untuk urusan kesekretariatan presiden. Masalah kita adalah dengan Presiden,."

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  menerima gugatan Kementerian Kesekretariatan Negara soal Dokumen Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan Pejuang Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib. Ketua Majelis Hakim PTUN, Wenceslaus mengatakan, berdasarkan fakta persidangan yang berjalan tertutup kementerian Sekertaris Negara terbukti tidak memiliki dokumen tersebut.


Dengan demikian kata dia, putusan KIP soal kewajiban Pemerintah mengumumkan secara resmi kepada publik dokumen TPF pembunuhan Munir batal demi hukum. 

"Mengadili, satu mengabulkan permohonan dari pemohon keberatan yang garis miring dahulu termohon informasi. Dua, Menyatakan informasi yang dimohonkan termohon keberatan berupa; Satu pemerintah Indonesia untuk segera mengumumkan hasil resmi hasil TPF kasus meninggal Munir kepada  masyarakat, dan dua alasan  pemerintah belum mengumumkan hasil TPF sebagaimana kepres no 111 tahun 2004 tentang tim pencari fakta. Tidak ada pada pemohon keberatan dahulu. Menyatakan batal putusan KIP RI 025 tanggal  10 Oktober yang dimohonkan keberatan permohonan," ujarnya saat membacakan putusan di PTUN Jakarta Timur, Kamis (16/02).

Dengan demikian kata dia, putusan KIP soal kewajiban Pemerintah mengumumkan secara resmi kepada publik dokumen TPF pembunuhan Munir batal demi hukum. Selain itu majelis menghukum termohon dalam hal Kontras dengan membebankan biaya perkara persidangan.


"Demikian diputuskan secara mufakat dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Jakarta," ucapnya.


Meski demikian kata dia, pihak termohon dalan hal ini Kontras bisa mengajukan Kasasi setelah 14 hari putusan ini dibacakan.

Sementara itu Komisi Informasi Publik (KIP) menolak mengomentari keputusan PTUN itu. Anggota majelis KIP Yhannu Setiawan mengatakan, pengadilan memang berwenang menguji proses dan prosedur lembaganya dalam menangani sengketa informasi.  

"Tapi kami sudah memutuskan kalau dokumen TPF Munir itu penting untuk dibuka ke publik. Saya kira kalau substansi ini kan kami tak berbeda pendapat dengan majelis hakim. Putusan kita sudah terang ya, saya sebaiknya tidak mengomentari ini karena itu kan masuk pada materi pokok mungkin untuk majelis (PTUN) yang sekarang menilai," tambah Yhannu.

Menurut Anggota KIP Yhannu Setiawan, informasi hasil penyelidikan kasus pembunuhan Munir ini penting dibuka ke publik untuk memperjelas penanganan perkara. Dia pun memastikan, pengambilan keputusan dalam sengketa informasi ini sesuai prosedur.


Pada 10 Oktober 2016, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan, dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, terbuka untuk publik. Putusan ini memenangkan gugatan sengketa informasi yang diajukan LSM Kontras dan istri Munir, Suciwati. Namun pada November 2016, Kementerian Sekretariat Negara mengajukan keberatan atas putusan KIP itu ke PTUN Jakarta Timur. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Dokumen TPF Munir hilang
  • Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik Kontras Putri Kanesia
  • Ketua Majelis Hakim PTUN
  • Wenceslaus

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!