HEADLINE

Polisi Tegaskan Melarang Aksi Jalan Kaki 11 Februari

""Apalagi itu menjelang kampanye terakhir, sehingga kami minta kepada elemen massa yang akan turun tanggal 11 untuk tidak melakukan kegiatan tersebut.""

Polisi Tegaskan Melarang Aksi Jalan Kaki 11 Februari
Ilustrasi aksi FPI. (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Setelah sebelumnya menyatakan tidak akan melarang aksi 11 Februari, Kapolda Metro Jaya M Iriawan memutuskan untuk melarang aksi jalan kaki atau long march yang akan dilakukan ormas Islam pada 11 Februari mendatang.

Iriawan mengatakan aksi itu melanggar aturan menyampaikan pendapat di muka umum berdasarkan Undang-undang Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum karena mengganggu aktivitas masyarakat lain.


Iriawan mengancam akan melakukan pembubaran paksa apabila aksi tetap berlangsung.


"Kami tegaskan kembali tanggal 11 bulan 2 kami Polda Metro Jaya melarang kegiatan tersebut. Apalagi itu menjelang kampanye terakhir, sehingga kami minta kepada elemen massa yang akan turun tanggal 11 untuk tidak melakukan kegiatan tersebut. Apabila melakukan ada langkah hukum lainnya yang akan kami siapkan, di mana kami akan menerapkan pasal 15 yaitu melanggar, tentunya akan kami bubarkan. Dalam pembubaran tersebut apabila melawan ada pasal 16 juga di mana bagi yang melanggar aturan tersebut ada aturan mainnya, kita akan melakukan pembubaran secara paksa," kata M Iriawan di Kelapa Gading, Selasa (7/2/2017) sore.


Larangan dari Kapolda Metro Jaya M Iriawan itu dikeluarkan Selasa malam, hanya beberapa jam setelah pada pagi harinya ia menyatakan tidak melarang aksi 11 Februari. Hanya saja, pada pagi itu, Kapolda mengatakan akan membubarkan aksi apabila melanggar aturan yang berlaku berdasarkan pasal 15 Undang-undang Nomor 9 tahun 1998.


Baca: Masa Tenang Pilkada, Polri Minta Tak ada Demo

Selain melarang aksi 11 Februari, Kapolda Metro Jaya M Iriawan juga melarang aksi pada masa tenang yakni 12 Februari hingga hari pencoblosan 15 Februari. Kata dia, apabila massa hanya berkumpul dan beribadah di Masjid Istiqlal, maka diperbolehkan.


"Termasuk tanggal 12 juga akan ada khataman Alquran. Khatamannya silakan tapi nanti ada pergeseran manusia, padahal itu hari tenang gitu. Jadi itu pun kami menyampaikan tidak usah," ujar Iriawan.


Iriawan meminta aksi pada hari pencoblosan 15 Februari dengan turun ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), dibatalkan. Kata dia, pengerahan massa tersebut sarat dengan agenda politik.


"Tanggal 15 Februari kan sudah pencoblosan. Kenapa tidak langsung saja mencoblos di tempat masing masing? Kan ada indikasi dari dalam masjid keluar arak-arakan terus kemudian tidak boleh mencoblos non muslim tidak boleh bicara seperti itu karena itu bukan kampanye juga itu minggu tenang," kata dia.

Saat ini berbagai selebaran dan undangan untuk aksi 11 Februari (Aksi 112) menyebar di media sosial hingga grup bertukar pesan seperti WhatsApp di telepon selular. Undangan itu disebarkan tiap penanggung jawab, mulai dari FPI, Forum Umat Islam (FUI), Aliansi Umat Islam (AUI), dan terutama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. 


Berikut pasal-pasal yang menjadi pertimbangan Polisi ketika akan membubarkan aksi unjuk rasa.

Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum:

Pasal 6

Warganegara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk:

a. menghormati hak-hak orang lain;

b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;

c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan

e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.


Pasal 9

(1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:

    <li><span id="pastemarkerend">
    

    Unjuk rasa atau demontrasi;

    <li><span id="pastemarkerend">
    

    Pawai;

    <li><span id="pastemarkerend">
    

    Rapat umum; dan atau

    <li><span id="pastemarkerend">
    

    Mimbar bebas.

(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),  dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan

    <li><span id="pastemarkerend">
    

    objek-objek vital nasional;

    <li><span id="pastemarkerend">
    

    pada hari besar nasional.

(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Pasal 10

(1) Penyamapaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.

(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh polri setempat.

(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.


Pasal 11

Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) memuat:

    <li><span id="pastemarkerend">
    

    maksud dan tujuan;

    <li><span id="pastemarkerend">
    

    tempat,lokasi dan rute;

    <li><span id="pastemarkerend">
    

    waktu dan lama;

    <li><span id="pastemarkerend">
    

    bentuk;

    <li><span id="pastemarkerend">
    

    penanggung jawab;

    <li><span id="pastemarkerend">
    

    nama dan alamat organisasi, kelompokatau perseorangan;

    <li><span id="pastemarkerend">
    

    alat peraga yang digunakan; dan atau

    <li><span id="pastemarkerend">
    

    jumlah peserta.


Editor: Agus Luqman 

  • Aksi 112
  • Aksi 11 Februari
  • Polda Metro Jaya
  • Pilkada 2017
  • Pilkada DKI 2017
  • #Pilkada2017
  • pilkada serentak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!