BERITA

Polda Jateng Ungkap Pungli Aparat Desa di Brebes Bermodus Program PRONA

" Lukas mengatakan Tim Saber Pungli Polda Jawa Tengah masih terus mengembangkan dan menelusuri ada tidaknya pihak lain yang turut menikmati uang tersebut."

Polda Jateng Ungkap Pungli Aparat Desa di Brebes Bermodus Program PRONA
Petinggi Polda Jawa Tengah menunjukkan bukti operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah memanfaatkan program PRONA, Kamis (2/2/2017). (Foto: Widia Primastika/KB


KBR, Semarang - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) oleh perangkat desa Manggis, kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Pungli itu dilakukan dengan modus memanfaatkan program PRONA (Proyek Opera Nasional Agraria). PRONA merupakan program resmi pemerintah pusat dalam pengurusan sertifikat tanah masyarakat secara gratis.


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah, Lukas Abrari mengatakan polisi melakukan operasi tangkap tangan terhadap aparat desa yang terlibat pungli dalam pengurusan sertifikat.


Lukas mengatakan OTT dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Dari hasil operasi itu, Polda Jawa Tengah mengamankan sejumlah barang bukti.


"OTT dilakukan pada tanggal 24 Januari 2017. Saat itu didapatkan barang bukti uang kurang lebih Rp2,7 juta rupiah dan beberapa sertifikat dan kwitansi. Kemudian dilakukan pengembangan dan menyita lagi uang sehingga total uang berjumlah sekitar Rp64 juta," kata Lukas di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kamis (2/2/2017).


Baca juga:


Polisi juga memeriksa 204 orang saksi, baik penerima maupun perangkat desa. Dari kasus itu, Polda Jawa Tengah menetapkan status tersangka dan menahan seorang kepala desa berinisial MDK. MDK merupakn Kepala Desa Manggis di Brebes.


Lukas mengatakan Tim Saber Pungli Polda Jawa Tengah masih terus mengembangkan dan menelusuri ada tidaknya pihak lain yang turut menikmati uang tersebut.


Modus yang digunakan, pelaku menarik pungutan satu juta per sertifikat sejak tahun 2016. Total sudah 250 sertifikat yang dilakukan pungutan liar dengan alasan untuk biaya pengurusan. Padahal seharusnya masyarakat yang mengurus sertifikat tanah melalui program PRONA tidak dipungut biaya.


"Modusnya melakukan pemungutan setiap sertifikat Rp1 juta per sertifikat. Ada 250 sertifikat, 210 diantaranya sudah diserahkan pada warga. Pembayaran ada yang masih nyicil, ada yang sudah lunas, dan yang 40 (sertifikat) masih ditahan (pelaku)," kata Lukas.


Atas temuan tersebut, pelaku pungli dikenakan pasal 12E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lima hingga 10 tahun penjara.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • suap
  • pungli
  • Jawa Tengah
  • Brebes
  • Sertifikat Tanah
  • sertifikasi tanah
  • Program Prona
  • Satgas Saber Pungli

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!