BERITA

Pertengahan Maret, Hakim PTUN Putuskan Gugatan Reklamasi 3 Pulau Teluk Jakarta

" Gugatan ini diajukan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dengan tergugat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan PT Jakarta Propertindo."

Pertengahan Maret, Hakim PTUN Putuskan Gugatan Reklamasi 3 Pulau Teluk Jakarta
Ilustrasi Teluk Jakarta. (Foto: ppkl.menlhk.go.id)


KBR, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan memutuskan gugatan reklamasi Pulau F, I, dan K di Teluk Jakarta, pada pertengahan Maret mendatang.

Ketua Majelis Hakim PTUN Adi Budi Sulistyo menyampaikan hal itu setelah menerima kesimpulan dari masing-masing pihak, baik tergugat maupun penggugat. Kesimpulan dari tiga perkara itu akan dipelajari oleh masing-masing hakim sebelum diputuskan.


"Oleh karenanya majelis meminta waktu selama tiga minggu dari sekarang. Kan ini ada tiga perkara, jadi kurang lebih satu perkara diselesaikan selama seminggu. Dan akan kita putus pada hari Kamis, 16 Maret 2017," kata Adi Budi Sulistyo, di PTUN Jakarta, Kamis (23/2/2017).


Baca juga:


Masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat dalam sidang gugatan reklamasi Teluk Jakarta, telah menyerahkan kesimpulannya kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta pada Kamis (23/2/2017) sore.


Gugatan ini diajukan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan PT Jakarta Propertindo.


Salah satu kuasa hukum penggugat, Marthin Hadiwinata menjelaskan inti kesimpulan tersebut berisi empat hal. Di antaranya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat reklamasi di tiga pulau yang digugat, yakni Pulau F, I dan K.


Para penggugat berasal dari Koalisi Tolak Reklamasi yang terdiri dari nelayan terdampak, serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat.


Atas gugatan itu, baik Pemerintah Provinsi DKI dan PT Jakarta Propertindo, sama-sama menolak berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada masing-masing pihaknya.


Aryanto Harun, kuasa hukum PT Jakarta Propertindo mengatakan, berbagai bukti terkait penolakan itu juga telah dimasukkan dalam kesimpulan.


Hal serupa juga disampaikan Nadya Z, selaku kuasa hukum dari Pemerintah Provinsi DKI. Ia menyebut pembangunan di ketiga pulau yang digugat telah memenuhi berbagai persyaratan dan dianggap tidak melanggar hukum.


Editor: Agus Luqman 

  • reklamasi teluk jakarta
  • Reklamasi Pulau FIK Teluk Jakarta
  • Koalisi Tolak Reklamasi
  • Basuki Tjahaja Purnama
  • Ahok
  • PT Jakarta Propertindo
  • Teluk Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!