BERITA

Perma 13/2016 Bisa 'Hukum Mati' Korporasi Pelaku Kejahatan

Perma 13/2016 Bisa 'Hukum Mati' Korporasi Pelaku Kejahatan


KBR, Jakarta - Mahkamah Agung memastikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 13 Tahun 2016 bisa menjatuhkan 'hukuman mati' perusahaan yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan sebuah perusahaan akan bisa 'dihukum mati' atau ditutup lewat keputusan pengadilan dan disita semua asetnya untuk diserahkan kepada negara.


Dengan begitu, kata Suhadi, kepastian penegakan hukum, terutama dalam praktek pencucian uang dan tindak pidana korupsi bisa terjamin.


"Seperti korporasi itu hanya bisa dihukum hukuman denda. Tapi dari Undang-undang Money Laundering dan UU Tipikor, keuntungan dari korporasi diambil dan bahkan sampai 'hukuman mati' dalam arti bahwa bisa perusahaan itu dalam putusan hakim ditutup karena melakukan suatu tindak pidana yang berat karena melibatkan korporasi sebagai subjek hukum," kata Suhadi di Jakarta, Selasa (21/2/2017).


Baca juga:


Hari ini Mahkamah Agung melakukan sosialisasi mengenai Peraturan MA Nomor 13/2016 termasuk kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Juru bicara MA Suhadi menambahkan, Perma 13/2016 juga bisa menindak perusahaan induk yang menerima keuntungan akibat ulah anak perusahaannya yang melakukan tindak pidana.


Suhadi mengatakan selama ini banyak modus perusahaan yang tiba-tiba membuat perusahaan boneka untuk dijadikan pelindung perusahaan induk saat terjerat hukum.


"Yang perlu dikejar adalah siapa yang memegang kendali, sehingga timbul perbuatan itu. Belum tentu sebagai pengurus dalam arti direksi atau pengurus lain, tapi ada pelimpahan wewenang sebagai pengendali wewenang (maka itu) bisa dijerat. Banyak korporasi dalam bentuk perusahaan lain adalah perusahaan boneka, yang sebagai dalang adalah pihak lain yang berada di luar itu," kata Suhadi.


Baca: ICW: Perma Cukup untuk Jerat Korporasi   


Peraturan MA itu dikeluarkan dan disahkan pada 21 Desember 2016, dengan mempertimbangkan adanya kemungkinan korporasi melakukan tindak pidana yang membawa dampak kerugian terhadap negara dan masyarakat.


MA menilai, dalam kenyataannya perkara dengan subyek hukum korporasi yang diajukan dalam proses pidana masih sangat terbatas. Hal itu antara lain disebabkan prosedur dan tata cara pemeriksaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana masih belum jelas. Karena itu MA mengeluarkan peraturan tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi.


Dalam Perma 13/2016 itu disebutkan dalam kenyataannya korporasi dapat menjadi tempat untuk menyembunyikan harta kekayaan hasil tindak pidana yang tidak tersentuh oleh proses hukum dalam pertanggungjawaban pidana (criminal liability).


Perma 13/2016 juga dikeluarkan untuk mengisi kekosongan hukum khususnya hukum acara pidana dalam penanganan perkara pidana dengan pelaku korporasi dan atau pengurus korporasi.


Isi Perma 13/2016 bisa dilihat di sini .


Editor: Agus Luqman 

  • Perma
  • peraturan MA
  • Mahkamah Agung
  • kejahatan korporasi
  • KPK
  • pencucian uang
  • money laundering

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!