BERITA

Periksa 2 Hakim MK, Ini Penjelasan KPK

""Setiap keputusan di MK itu kan selalu dirapatkan bersama-sama oleh karena itu penyidik KPK merasa perlu meminta keterangan hakim lain," "

Periksa 2 Hakim MK, Ini Penjelasan KPK
Tersangka suap, Hakim MK Patrialis Akbar. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  belum menemukan aliran dana ke hakim-hakim MK terkait suap yang menjerat Patrialis Akbar. Hal itu disampaikan ketika KPK memeriksa  hakim MK Manahan Sitompul dan I Dewa Gede Palguna, sebagai saksi, Senin (13/2/2017).

Wakil Ketua KPK Laode Syarief mengatakan penyidik belum menemukan indikasi aliran uang itu. Namun kasus ini masih terus berkembang.


"Tidak. Belum ada indikasi itu," katanya kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/02).


"Tetapi setiap keputusan di MK itu kan selalu dirapatkan bersama-sama oleh karena itu penyidik KPK merasa perlu meminta keterangan hakim lain," tambahnya.


Manahan dan Palguna duduk bersama Patrialis dalam panel hakim uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Manahan menyatakan panel itu hanya mengurusi aspek formil permohonan.


Kata Syarief, tidak menutup kemungkinan KPK memanggil hakim-hakim lainnya. Hingga saat ini KPK baru memeriksa 2 hakim, sehingga ada 6 hakim lain yang belum pernah dipanggil.


"Hal itu bergantung perkembangan penyidikan," katanya lagi.


Aspek Formil

Hakim Mahkamah Konstitusi Manahan Sitompul menyatakan hanya mengurus aspek formil ketika menjadi hakim panel uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hal ini dia nyatakan usai diperiksa KPK sebagai saksi suap yang menjerat Patrialis Akbar.

Manahan mengatakan tugasnya dalam panel itu hanya memberikan masukan formil kepada pemohon.


"Jadi kita memberikan saran, kan, itu tugas kita sebagai panel," terangnya pada wartawan di KPK, usai diperiksa Senin (13/2/2017) sore.


"Kita minta perbaiki, kita beri waktu, kemudian perbaikannya dalam waktu 14 hari. Baru kita melihat ini permohonannya akan kita laporkan ke rapat permusyawaratan hakim. Di sanalah diputuskan," terangnya.


Kata dia, naiknya permohonan itu ke sidang berada dalam keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim. Selanjutnya, materi permohonan tetap dibaha oleh seluruh hakim MK.


Dia menambahkan sama sekali tidak kenal dengan Kamaluddin, tersangka perantara suap.


Patrialis Akbar sebelumnya terjaring dalam OTT KPK. Dia disangka menerima suap dari importir daging Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.


KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Patrialis, Kamaluddin, Basuki, dan Fenny. 

Patrialis jadi tersangka suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dia diduga menerima suap total 2,1 miliar Rupiah dari pengusaha impor daging Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.

Editor: Rony Sitanggang

  • hakim mk patrialis akbar
  • Hakim Mahkamah Konstitusi Manahan Sitompul
  • Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
  • Suap MK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!