HEADLINE

Penuntasan Kasus HAM, Alasan Koalisi Laporkan Menkopolhukam dan Komnas HAM

Penuntasan Kasus HAM, Alasan Koalisi Laporkan Menkopolhukam dan Komnas HAM


KBR, Jakarta- Ombudsman Republik Indonesia memastikan bakal memproses langsung laporan Koalisi Sipil terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Menkopolhukam, Wiranto dan Komnas HAM. Keduanya dinilai melakukan kesepakatan  sepihak untuk penyelesaian masalah pelanggaran HAM berat masa lalu melalui rekonsiliasi.

Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Lely Pelitasari Soebekty mengatakan, ada indikasi maladministrasi dan konflik kepentingan dari pemaparan yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Hanya saja kata dia, Ombudsman masih membutuhkan waktu untuk menyimpulkan secara keseluruhan permasalahan ini untuk kemudian dikeluarkan rekomendasi.

"Dari seluruh cerita ini betul bahwa indikasi maladministrasinya sangat terasa. Dan juga yang sangat terasa dalam laporan pertama adalah adanya konflik kepentingan. Itu mungkin yang baru terlihat. Namun saya belum bisa mengatasnamakan Ombudsman dulu. Karena itu kami akan bahas dan akan kami tetapkan dalam rapat pleno pimpinan," ujarnya saat berdialog denga Koalisi Masyarakat Sipil dan sejumlah Korban serta keluarga korban Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu,  di Jakarta, Kamis (02/02).


Lely meminta ada perbaikan laporan yang dilayangkan terkait objek yang dilaporkan. Kata dia, Ombudsman hanya akan memproses Kemenkopolhukam dan Komnas HAM secara institusi dan bukan individu yang memimpinnya. Setelah itu kata dia,  akan mengatur jadwal untuk memanggil pihak-pihak yang dianggap penting dalam memberikan keterangan.

Dia menambahkan,  Ombudsman juga diberikan kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Dan Keamanan, Wiranto dan Komnas HAM ke Ombudsman Republik Indonesia hari ini. Koordinator Kontras, Haris Azhar mengatakan, kedua institusi tersebut telah melakukan maladminiatrasi atas kesepakatan sepihak untuk penyelesaian melalui  rekonsiliasi  perkara pelanggaran HAM berat masa lalu.

Kata dia, menurut UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak mengatur peran Menkopolhukam dalam memutus perkara pelanggaran HAM berat masa lalu. Dia menduga, upaya Menkopolhukam ini adalah cara negara melakukan tindakan cuci tangan atas kesalahan yang tidak mau diakui dan diperbaiki.

Kata dia, Komnas HAM tidak menjalankan tugasnya dengan baik terkait beberapa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Komnas HAM adalah penyelidik kasus-kasus Pelanggaran Ham berat masa lalu yang seharusnya memastikan dan mendorong hasil penyelidikan tersebut ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dan penuntutan.


Editor: Rony Sitanggang

  • Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia
  • Lely Pelitasari Soebekty
  • Koordinator Kontras Haris Azhar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!