HEADLINE

Pemberhentian Ahok, Alasan MA tak Keluarkan Fatwa

Pemberhentian Ahok, Alasan  MA tak Keluarkan Fatwa


KBR, Jakarta-  Mahkamah Agung mengaku akan menjaga independensi Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang bakal menangani perkara gugatan tidak dicopotnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Oleh karenanya menurut Wakil Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin, pihaknya menolak untuk memberikan pendapat terhadap status Ahok terebut. Kata dia, saat ini sudah ada yang menggugat terkait perkara tersebut dalam Pengadilan Tata Usaha Negara. 

Dia khawatir, pendapat Mahkamah Agung nantinya malah dijadikan alat bukti dan mengganggu independensi hakim dalam  peradilan tersebut nantinya.

"Ya kalau saya ndak salah, itu karena ada dua gugatan TUN mengenai hal yang sama yang sudah dimasukkan ke TUN. Mengenai itu, kalau kita berikan fatwa itu akan menggangu indepedensi hakim," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/02).


Sikap ini kata dia secara tidak langsung dikembalikan lagi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengambil keputusan. Selain itu kata dia, pihaknya tidak bisa dan selalu mencegah diri memberikan pendapat saat permasalahan tertentu sudah masuk atau berpotensi masuk dalam proses peradilan.


"Iya dong, sama aja seperti itu. Kalau kita beri fatwa kaya kita yang mutus dong, kan pengadilan mesti berjalan," ucapnya.


Sebelumnya,  Kemendagri meminta fatwa MA untuk memperjelas ketentuan dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Permintaan itu muncul, karena banyaknya desakan yang meminta Ahok diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Alasannya karena sudah ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus penodaan agama.


Alih-alih menghentikan, Kemendagri malah mengaktifkan kembali Ahok usai cuti kampanye.  Kemendagri beralasan belum bisa memberhentikan Ahok karena Pasal 83 UU tentang Pemda mengatur  pemberhentian bisa dilakukan untuk kasus dengan ancaman pidana paling singkat  lima tahun.


Editor: Rony Sitanggang

  • Wakil Ketua Mahkamah Agung
  • Syarifuddin
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!