HEADLINE

MKMK Putuskan Berhentikan Patrialis dengan Tidak Hormat

MKMK Putuskan  Berhentikan  Patrialis  dengan Tidak Hormat


KBR, Jakarta- Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Patrialis Akbar  diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan hakim konstitusi. Ketua MKMK Sukma Violetta mengatakan, Patrialis telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi.

Kata Sukma, putusan itu diperoleh setelah MKMK mendengar keterangan saksi dan mencermati alat bukti.

"Majelis Kehormatan memutuskan bahwa Saudara Patrialis Akbar secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, Sapta Karsa Hutama, dan untuk itu, Majelis Kehormatan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada Saudara Patrialis Akbar dari jabatan hakim konstitusi," kata Sukma di kantornya, Kamis (16/02/17).


Sukma mengatakan, sejak dibentuk pada 27 Januari lalu, MKMK telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya sekretaris, sopir, dan hakim konstitusi yang menangani perkara bersama Patrialis. Kata dia, putusan itu akan disampaikan pada pimpinan MK untuk kemudian diteruskan kepada presiden. Sesuai ketentuan, setelah putusan ini, presiden akan mencari dan menunjuk hakim konstitusi segera pengganti Patrialis.


Sebelumnya, MK telah menerima salinan Keputusan Presiden nomor 8 tahun 2017 tentang pemberhentian sementara Patrialis pada 9 Februari lalu. Keputusan Presiden itu diterbitkan setelah MKMK menyerahkan surat rekomendasi pemberhentian Patrialis pada Presiden Joko Widodo. Dari hasil pemeriksaan pendahuluan tersebut, MKMK menilai Patrialis telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik. MKMK beralasan, Patrialis juga telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.


KPK menangkap Patrialis karena diduga menerima suap atas permohonan uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis diduga menerima uang dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.


Editor: Rony Sitanggang

  • Suap MK
  • hakim mk patrialis akbar
  • Ketua MKMK Sukma Violetta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!