BERITA

MKD Pertimbangkan Permintaan Maaf Fahri Hamzah soal Babu & Pengemis

MKD Pertimbangkan Permintaan Maaf Fahri Hamzah soal Babu & Pengemis


KBR, Jakarta - Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD) akan memutuskan nasib kelanjutan laporan dari asosiasi buruh migran terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pada pekan ini.

Fahri Hamzah dilaporkan ke MKD karena tulisannya di media sosial Twitter dianggap menghina dan merendahkan buruh migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Fahri Hamzah menyebut TKI sebagai 'babu' dan 'mengemis'.


Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan MKD juga akan mempertimbangkan permintaan maaf yang disampaikan Fahri, begitu juga pertemuan yang dilakukan Fahri Hamzah dengan pihak pelapor, pada Selasa (31/1/2017).


"Saya kira itu akan menjadi alasan kami, pertimbangan bagi Mahkamah Kehormatan Dewan ketika kasus ini ditindaklanjuti. Apakah ini merupakan alasan-alasan yang meringankan dalam pengambilan keputusan nantinya," kata Sudding di gedung DPR, Rabu (1/2/2017).


Baca juga:


Saat ini, ada dua laporan yang masuk ke MKD terkait cuitan Fahri di media sosial. Dalam cuitan di Twitter, Selasa (24/1/2017) Fahri menulis "anak bangsa mengemis jadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela...".


Pasca munculnya tulisan itu, koalisi buruh migran di antaranya Migrant Care melaporkan Fahri Hamzah ke MKD. Selang beberapa hari kemudian, laporan lain masuk dari Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI) yang merupakan jaringan 55 organisasi buruh migran Indonesia di Hongkong.


Fahri dilaporkan atas tuduhan melanggar Kode Etik DPR Pasal 9 ayat 2 yang menyatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya, seorang anggota DPR tidak boleh berprasangka buruk kepada seseorang atau sekelompok orang.


Sarifuddin Sudding mengatakan sudah menjadi tanggung jawab anggota DPR untuk menjaga perilakunya.


"Saya kira memang sebagai pejabat publik sangatlah tidak pantas membuat semacam pernyataan yang menyinggung perasaan atau melukai perasaan warga negara," kata Sudding.


Jika nantinya laporan para buruh migran dinyatakan layak dilanjutkan, dua laporan itu menurut Sudding akan diproses bersamaan. Ini dilakukan karena kesamaan konteks dua laporan tersebut.


Baca: MKD Pelajari Laporan Melecehkan PRT oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah   

Editor: Agus Luqman 

  • Fahri Hamzah
  • Kode Etik DPR
  • Migrant Care
  • buruh migran
  • Tenaga Kerja Indonesia
  • TKI
  • Mahkamah Kehormatan DPR
  • MKD

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!