OPINI

Mengadili Keyakinan

Sidang petinggi Gafatar.

Sidang tuntutan ini senyap saja. Tak ada demo di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bahkan ini dianggap sebagai sidang yang paling ramai diliput media. Padahal pasal yang disinggung adalah soal penistaan agama, pasal sama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama ke meja hijau. 

Mahful Muis Tumanurung dan Mushaddeq dituntut 12 tahun penjara, sementara Andry Cahya 10 tahun penjara. Ketiganya adalah eks petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang disidang atas penistaan agama. Juga makar. Kepolisian menyebut Gafatar berencana membangun  Negeri Karunia Tuhan Semesta Alam Nusantara.

Kasus Gafatar mencuat kala Rica seorang dokter di Yogyakarta dilaporkan hilang. Belakangan Rica ditemukan pergi ke Mempawah, Kalimantan Barat, ikut kelompok Gafatar. Pasca itu, pada pertengahan Januari tahun lalu, sekelompok orang membakar kamp Gafatar di Mempawah. Sejak itu ribuan anggota Gafatar terusir.

Lagi-lagi fatwa Majelis Ulama Indonesia yang jadi dasar atas penyerangan terhadap kelompok Gafatar. Fatwa jadi pijakan terbitnya Surat Keputusan Bersama SKB tentang perintah dan peringatan untuk menghentikan kegiatan keagamaan yang menyimpang dari ajaran pokok agama Islam.

Bagaimana kita bisa mengadili keyakinan seseorang? Setiap warga negara punya hak atas keyakinan dan pendapat. Ini dilindungi Konstitusi. Yang dilakukan para terdakwa adalah menafsir, bukan merendahkan agama tertentu. Untuk ini, negara dituding mengkriminalisasi hak warga negara. Ketika terjadi penyerangan, perusakan, sampai perampasan aset warga Gafatar, lalu apa? Apakah para penyerang mereka juga diadili? 

Kita tak bisa mengadili keyakinan orang lain. Jika terjadi pemaksaan atau kekerasan, baru negara bisa masuk dan berperan. Jika tidak, maka aparat negara harusnya berdiri di atas semua golongan dan agama, serta melindungi mereka yang jadi korban kekerasan.  

  • gafatar
  • mushaddeq
  • ketua gafatar Mahful Muis Tumanurung
  • andry cahya
  • mempawah kalimantan barat
  • fatwa MUI

Komentar (8)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • deden7 years ago

    BEBASKAN MEREKA, KARENA TUHAN TIDAK TIDUR, SEBELUM SEMUANYA TERLAMBAT, YANG BENAR TETAPLAH BENAR.

  • Rahmat Sulaiman 7 years ago

    Ya Allah Tuan Yang Maha Esa Tuan Semesta Alam... , Hingga kapan kah Engkau perlihatkan kepada ku, mereka menganiaya hamba hamba Mu itu.

  • akbar7 years ago

    Semua yg di tudingkan kepada mereka bertiga itu terbalik ... b7kan dia yg menistakan dan MAKAR terhadap agama .... tp yg menuding mereka bertiga Alloh gak tidur

  • yesaya7 years ago

    kebenaran sejati pasti akan terkuak.. Tuan Semesta Alam tidak akan tinggal diam, biarpun banyak tunas-tunas yg mati.. tetapi siapapun dia tidak akan ada yg bisa menahan terbitnya terang sang fajar dunia. ini hanyalah masalah waktu..

  • Elroi7 years ago

    Hai para hakim, kalian adalah representatif dari Yang Maha Adil, maka bertindak dan putuskanlah se-adil2nya sesuai perilaku dan ketetapan-NYA. Putuskanlah "YA" jika "BENAR" dan katakanlah "TIDAK" jika "SALAH".

  • degad asyir7 years ago

    Negara ini benar2 belum memiliki visi yg jelas soal isu tersebut, para aparat hukum nya masih memiliki sikap AMBIGU,antara mentegakan hukum dan konstitusi serta keadilan,,,apakah mau tunduk pada desakan massa...? Seharus nya bersikap profesional dengan berjuang mentegakan hukum dan konstitusi,kenapa hrus sering kali subjekfitas Agama dari para aparat ikut andil di dalam mensikapi persoalan keagamaan tersebut

  • degad asyir7 years ago

    Dalam hukum islam,fatwa ulama bukanlah suatu aturan hukum bersifat mengikat tetapi bersifat himbauan.apalagi dalam hirarki konstitusi Negara Indonesia yg notabene bukan negara islam. Denganbtegas saya ktakan fatwa MUI tidak baik di jadikn dasar hukum sebagai alasan penahanan atau pun sebagai penuntutan hukum terhadap seseorang.

  • Dea6 years ago

    Keyakinan adalah hak dasar setiap manusia yang tidak bisa di rampas. Katanya negara demokrasi tapi perbedaan di pidanakan. Miris