BERITA

MA Didesak Segera Putuskan Hak Pengelolaan Air di Jakarta

MA Didesak Segera Putuskan Hak Pengelolaan Air di Jakarta


KBR, Jakarta- Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (Kruha) mendesak Mahkamah Agung segera memberikan keputusan hukum terkait hak pengelolaan air bersih di Jakarta. Padahal menurut Koordinator Kruha Muhammad Reza Sahib, pengajuan kasasi soal hak atas air di Jakarta sudah berjalan hampir 3 tahun.

Selain itu, air bersih menyangkut hidup orang banyak, sehingga perludiputuskan secepatnya. Ia meminta Mahkamah Agung (MA) menggunakan UU Air dan Air Tanah seperti kasus pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah.


"Mahkamah Agung saya kira harus melihat substansinya bisa melihat contoh baik itu ada di PK kasus Rembang karena Mahkamah Agung menggunakan UU Air dan soal air tanah. Saya kira itu preseden yang baik. Kita juga punya proses ajudikasi yaitu di MK 2005 dan 2013 selanjutnya PK kasus Rembang sebaiknya itu jadi pertimbangan dan sebaiknya cepat diputus. Karena kita lihat pemerintah terus berpraktek secara konvensional, artinya pelibatan secara swasta dan finansial projectionnya masih menggunakan asumsi-asumsi komersial, itu masih terjadi,"  jelas Muhammad Reza Sahib, Minggu (5/2/2017).


Reza khawatir pengelolaan air oleh swasta akan langgeng dan merugikan masyarakat karena belum ada putusan MA.


"Kalau ada putusan pengadilan lagi nanti akan berdampak buruk. Karena air ini kan khususnya di bidang infrastruktur butuh investasi jangka panjang, tidak gampang, itu tidak bisa pakai full cost recovery. Itu harus berbentuk investasi sosial negara bukan penyertaan modal pada BUMN dan BUMD," katanya.


Sebelumnya, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ). Hakim menilai pihak tergugat PAM Jaya dan Palyja melanggar aturan.  Namun, pihak Palyja melakukan banding dan dinyatakan menang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.


Editor: Sasmito

  • PAM Jaya
  • kruha
  • kasasi MA

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!