BERITA

Kemenkeu Pastikan Layer Bea Keluar Mineral Bertambah

""Iya, pokoknya bisa segera. Enggak mundur-mundur lagi. (Layer empat kan?) Layer memang jadi ada nambah. Nanti saya lihat persisnya.""

Kemenkeu Pastikan Layer Bea Keluar Mineral Bertambah
Ilustrasi (foto: Antara)


KBR, Jakarta- Kementerian Keuangan memastikan tarif berlapis untuk  bea keluar mineral konsentrat, dari yang saat ini tiga tingkatan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, penambahan layer tarif yang berskema progresif itu untuk mendorong perusahaan agar mempercepat proses pembangunan lokasi pemurnian atau smelter.

Kata dia, kementeriannya juga sudah menerima surat dari Menteri Energi dan sumber Daya Mineral Ignasius Jonan tentang usulan tarif beserta jenis mineral yang bakal dikenai bea keluar.

"Sudah, sudah ada surat dari Menteri ESDM. (Berisi layer dan usulan tarif?) Iya, dan jenis barang yang memang dari beliau. Beliau yang mengerti. (Layer yang jadi empat itu?) Nanti deh pokoknya kami keluarkan. (Kok lama banget?) Iya, pokoknya bisa segera. Enggak mundur-mundur lagi. (Layer empat kan?) Layer memang jadi ada nambah. Nanti saya lihat persisnya. (Berarti paling tidak empat ya?) Pokoknya akan ada layer-nya," kata Suahasil di kantornya, Jumat (03/02/17).


Suahasil mengatakan, penambahan layer itu diharapkan dapat mendorong perusahaan mempercepat pengerjaan smelter. Kata Suahasil, layer yang bertambah itu juga bisa disebut insentif bagi perusahaan yang progresif membangun smelter. Pasalnya, smelter dengan banyak capaian pembangunan, akan dikenai tarif bea keluar kecil, atau bahkan nol.


Suahasil berujar, saat ini ada tiga layer bea keluar, yakni 0 persen, 5 persen, dan 7,5 persen, tergantung dari capaian pembangunan lokasi pemurnian mineral atau smelter. Ketentuan yang berlaku saat ini, untuk perusahaan dengan capaian smelter 0 sampai 7,5 persen bakal dikenai bea keluar 7,5 persen, capaian 7,5 sampai 30 persen akan dikenai bea keluar 5 persen, sedangkan capaian smelter di atas 30 persen, tak akan dikenai bea keluar.


Usulan Tarif Baru


Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan telah menerima usulan tarif baru untuk bea keluar mineral mentah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sri mengatakan, kementeriannya akan memformulasikan usulan itu dalam ketentuan yang bakal dia terbitkan, berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sri pun menjanjikan PMK itu segera diumumkan, meski tak bisa terbit pekan ini.


"(Bea keluar mineral bagaimana?) Bea keluar lagi? (Ada empat layer?) Menteri ESDM sudah mengirim surat, dan kami akan formulasikan dalam PMK, dalam waktu beberapa hari ini. Kalau sebelum keluar, saya tidak akan mengeluarkan statement. Pasti akan keluar sebentar lagi, karena tadi saya sudah melihatnya," kata Sri di Gedung Permata Kuningan, Jumat (03/02/17).


Sejak tiga pekan lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyatakan tujuan utama merevisi ketentuan ekspor konsentrat mineral dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2017, yang merupakan revisi dari PP nomor 1 tahun 2014, adalah untuk meningkatkan penerimaan negara. Kata Jonan, setelah penerapan PP nomor 1 tahun 2017 ini, dia akan bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk merevisi bea keluar untuk mineral yang diekspor. Dia menargetkan, tarif bea keluar itu maksimal 10 persen, dari yang yang saat ini berlaku 5 persen.


Sehari setelahnya, Sri langsung menyatakan mulai mempelajari ketentuan bea keluar mineral tersebut. Sri mengatakan, tarif bea keluar mineral konsentrat tetap akan berskema progresif atau bertingkat. Maksudnya, tarif bea keluar progresif itu akan disesuaikan dengan capaian pembangunan lokasi pemurnian mineral atau smelter oleh perusahaan. Sehingga, semakin besar capaian smelternya, berarti tarif bea keluarnya semakin kecil, dan berlaku sebaliknya.


Editor: Rony Sitanggang

  • Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara
  • izin ekspor konsentrat
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani
  • tarif ekspor konsentrat mineral

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!