HEADLINE

Kehabisan Surat Suara, KPU Agak Salahkan Pemilih Ber-KTP

Kehabisan Surat Suara, KPU Agak Salahkan Pemilih Ber-KTP


KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengklaim prosedur pengadaan surat suara sudah sesuai aturan yang ada, yaitu disesuaikan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Anggota KPU DKI Jakarta Dahlia Umar menanggapi laporan adanya pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilih karena kehabisan surat suara.


Dahlia Umar mengatakan jika ada warga DKI yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena surat suara habis, maka warga itu disarankan menggunakan hak pilih ke TPS terdekat yang masih memiliki surat suara.


Dahlia mengklaim KPU DKI sudah bekerja maksimal turun ke rumah-rumah warga mendata warga yang punya hak pilih, hingga 6 Desember lalu.


"Dalam pemungutan suara yang diprioritaskan adalah pemilih yang terdaftar. Setelah pemilih yang terdaftar menggunakan hak pilihnya sampai jam 12, baru setelah itu pemilih tambahan. Itu mereka bisa memilih selama masih ada sisa surat suara. Kalau sudah habis harus memilih ke TPS terdekat yang ada surat suaranya," kata Dahlia kepada KBR, Rabu (15/2/2017) malam.


Baca juga:


Dahlia meminta warga yang ber-KTP DKI memastikan namanya terdaftar dalam DPT, supaya tidak perlu menunggu jam 12 saat hari pencoblosan. Imbauan ini juga ditujukan untuk warga DKI yang akan menggunakan hak suara di pilkada DKI putaran dua.


"Jadi si pemilih dengan KTP dia bisa menggunakan hak pilihnya tergantung dengan tingkat partisipasi di TPS itu. Kalau tingkat partisipasinya tinggi tentu akan kurang (surat suara). Itu kelemahan jika pemilih hanya menggunakan KTP DKI," kata Dahlia.


Dahlia menambahkan penggunaan hak pilih dengan KTP bersifat darurat. Warga tidak boleh memilih menggunakan pilihan ini ketika akan melakukan pencoblosan. Jika warga malas mengurus DPT, dan hanya mengandalkan KTP saat pencoblosan, maka jika surat suara habis, hak pilih mereka akan hilang.


Pada Rabu (15/2/2017) KPU DKI menerima laporan dari berbagai pihak tentang pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena surat suara habis.


Laporan itu tersebar di berbagai titik di DKI Jakarta. Namun totalnya belum bisa dipastikan.


"Yang menghubungi saya ada 10 kejadian. Saya tidak bertanya karena laporannya via telepon, tidak langsung di lokasi. Jadi jumlah pastinya tidak bertanya lagi," ujarnya.


KPU berjanji akan kembali berkoordinasi terkait penetapan DPT dan pemilih tambahan pada putaran kedua kedepan.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Pilkada 2017
  • Pilkada DKI 2017
  • Dahlia Umar
  • KPU
  • surat suara
  • #Pilkada2017
  • #PilkadaSerentak
  • #pilkada101

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!